Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberhentikan sementara selama 3 bulan terhadap Bupati Aceh Selatan Mirwan MS usai meninggalkan daerahnya yang sedang dilanda banjir untuk pergi umrah.
Pemberhentian sementara ini telah tertuang dalam Surat Keterangan (SK) yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Pemberhentian ini berlaku sejak SK ditandatangani pada Selasa, 9 Desember 2025 hingga 8 Maret 2026 mendatang.
"Ada pengumuman tentang dua keputusan SK yang sudah saya TTD hari ini, berkaitan dengan Bupati Aceh Selatan," kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam konferensi pers, Selasa, 9 Desember 2025.
Baca Juga: Bupati Aceh Selatan Minta Maaf, DPR: Tetap Harus Disanksi
"Yaitu SK yang pertama mengenai pemberhentian sementara selama 3 bulan terhadap H. Mirwan MS sebagai bupati aceh selatan provinsi aceh hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024. Untuk masa jabatan 2025-2030," sambungnya.
Menteri Dalam Negeri Titi Karnavian (Istimewa)
Eks Kapolri ini mengatakan dari pemeriksaan itjen Kemendagri ditemukan bahwa Mirwan terbukti melakukan pelanggaran.
"Yang bersangkutan diberhentikan berkaitan dengan hasil pemeriksaan dari irjen, sudah terjadi pelanggaran. Pasal 76 ayat 1, huruf I UU No.23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah," jelasnya.
Sebelumnya, Mirwan MS menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, dan seluruh masyarakat.
Baca Juga: Purbaya Sempat Kelabakan Jelaskan Sumber Dana Bencana Prabowo Rp4 M per Kabupaten: Gak Usah Khawatir
Dalam pernyataannya, Mirwan mengakui bahwa keberangkatannya ke Tanah Suci di tengah musibah telah menimbulkan perhatian publik dan mengganggu stabilitas nasional.
“Kami berjanji akan terus bekerja bertanggung jawab terhadap Kabupaten Aceh Selatan pasca banjir, tetap bekerja keras untuk memulihkan kepercayaan publik, dan memastikan kejadian serupa tidak terulang,” demikian pernyataan Mirwan.
Namun, Tito menekankan bahwa kesadaran dan penyesalan tersebut harus dibuktikan dengan tindakan nyata, termasuk kembali aktif menjalankan tugas pemulihan bencana apabila ia tetap menjabat.
“Masyarakat membutuhkan kepastian dan pemimpin yang fokus bekerja. Kemendagri akan memastikan itu,” tutup Tito.
Menteri Dalam Negeri Titi Karnavian (Istimewa)