Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan dugaan praktik korupsi yang melibatkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (AW), terkait penerimaan hadiah setelah ia menunjuk langsung perusahaan rekanan milik keluarga maupun tim suksesnya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
"Rekanan atau penyedia barang dan jasa yang harus dimenangkan adalah perusahaan milik keluarga atau tim pemenangan AW saat mencalonkan diri sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2025–2030," ujar Pelaksana Harian Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis, 11 Desember 2025.
Mungki menuturkan bahwa setelah resmi menjabat sebagai Bupati Lampung Tengah, yakni pada Februari hingga Maret 2025, Ardito Wijaya memerintahkan anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra (RHS) untuk mengatur pemenang berbagai paket pengadaan barang dan jasa pada sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) melalui mekanisme penunjukan langsung di e-Katalog.
Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Adiknya Tersangka Gratifikasi
"Dalam pelaksanaan pengondisian tersebut, AW meminta RHS untuk berkoordinasi dengan ANW selaku Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Tengah dan ISW selaku Sekretaris Bapenda Lampung Tengah yang selanjutnya akan berhubungan dengan para SKPD untuk mengatur pemenang PBJ," jelasnya.
Sebagai imbalan atas pengaturan tersebut, Ardito Wijaya disebut mematok biaya komitmen sebesar 15–20 persen dari setiap proyek yang dikerjakan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
Pada tahun anggaran 2025, anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Lampung Tengah tercatat mencapai Rp3,19 triliun, dengan sebagian besar alokasi ditujukan untuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, serta program prioritas daerah lainnya.
"Atas pengondisian tersebut, pada Februari–November 2025, AW diduga menerima fee (biaya komitmen) senilai Rp5,25 miliar dari sejumlah rekanan atau penyedia barang dan jasa melalui RHS, dan RNP selaku adik Bupati Lampung Tengah," kata Mungki.
Baca Juga: Mendagri Minta Irjen Koordinasi dengan KPK Terkait OTT Bupati Lampung Tengah
KPK sebelumnya menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 9–10 Desember 2025 dan mengamankan lima orang terkait kasus tersebut.
Kemudian pada 11 Desember 2025, KPK menetapkan kelima orang tersebut sebagai tersangka, yaitu Bupati Lampung Tengah periode 2025–2030 Ardito Wijaya (AW), anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra (RHS), adik Bupati Lampung Tengah sekaligus Ketua PMI Lampung Tengah Ranu Hari Prasetyo (RNP), Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Lampung Tengah yang juga kerabat dekat Ardito, Anton Wibowo (ANW), serta Direktur PT Elkaka Putra Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS).
Mereka dijerat atas dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah pada tahun anggaran 2025.
(Sumber: Antara)
Tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah terkait pengadaan barang dan jasa, serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025, yakni Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (kanan), berjalan menuju mobil tahanan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 11 Desember 2025. ANTARA/Rio Feisal (Antara)