KPK Amankan Dokumen dan Uang dari Penggeledahan Rumah Pribadi dan Rumah Dinas SF Hariyanto

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Des 2025, 20:05
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Plt. Gubernur Riau Sofyan Franyata Hariyanto saat menyampaikan pidato. ANTARA/HO-Pemprov Riau Plt. Gubernur Riau Sofyan Franyata Hariyanto saat menyampaikan pidato. ANTARA/HO-Pemprov Riau (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen serta uang dalam kegiatan penggeledahan yang dilakukan di rumah pribadi dan rumah dinas Pelaksana Tugas Gubernur Riau Sofyan Franyata Hariyanto (SFH).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa barang bukti yang diamankan berkaitan dengan perkara dugaan pemerasan yang tengah ditangani penyidik, khususnya terkait penambahan anggaran di lingkungan Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau.

"Penyidik mengamankan beberapa dokumen yang berkaitan dengan perkara, yaitu dugaan tindak pemerasan terkait dengan penambahan anggaran di Dinas PUPRPKPP Riau," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 15 Desember 2025.

Ia menjelaskan, selain dokumen, penyidik juga menyita uang yang ditemukan di rumah pribadi SF Hariyanto, yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Riau.

"Penyidik juga mengamankan sejumlah uang dari rumah pribadi milik Wakil Gubernur Riau atau yang saat ini menjabat sebagai Plt Gubernur ya, yakni sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing," ujarnya.

Baca Juga: KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau Sofyam Franyata

Budi menambahkan bahwa mata uang asing yang turut diamankan tersebut berupa dolar Singapura. Namun demikian, KPK belum dapat menyampaikan nilai pasti dari uang yang disita karena proses penghitungan masih berlangsung.

Sebelumnya, pada 3 November 2025, KPK mengonfirmasi telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid beserta delapan orang lainnya.

Sehari setelahnya, pada 4 November 2025, KPK menyampaikan bahwa Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam telah menyerahkan diri kepada lembaga antirasuah tersebut.

Masih pada tanggal yang sama, KPK juga mengonfirmasi telah menetapkan tersangka dalam perkara hasil OTT tersebut, meski belum mengungkapkan rincian identitas dan peran para pihak yang terlibat kepada publik.

Kemudian, pada 5 November 2025, KPK secara resmi mengumumkan penetapan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau M. Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau pada tahun anggaran 2025.

(Sumber: Antara)

x|close