Ntvnews.id, Jakarta - Kebijakan pembatasan kuota mahasiswa di perguruan tinggi negeri (PTN) dinilai dapat menciptakan keseimbangan dalam ekosistem pendidikan tinggi nasional, sekaligus memberikan ruang yang lebih adil bagi perguruan tinggi swasta (PTS) untuk berkembang.
Pandangan tersebut disampaikan dalam pernyataan resmi yang menanggapi kritik Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani terkait rencana kebijakan tersebut. Dalam pernyataan itu ditegaskan bahwa kebijakan pembatasan kuota mahasiswa seharusnya tidak dipahami sebagai upaya membatasi akses pendidikan, melainkan sebagai langkah penataan sistem pendidikan tinggi secara menyeluruh.
“Kebijakan ini justru memberikan rasa keadilan bagi PTN dan PTS dalam upaya memperkuat ekosistem pendidikan tinggi nasional,” demikian disampaikan dalam keterangan tersebut.
Isu akses pendidikan bagi kelompok masyarakat kurang mampu juga dinilai telah diantisipasi melalui berbagai program beasiswa yang selama ini dijalankan pemerintah. Setiap tahun, pemerintah disebut telah memberikan beasiswa kepada ratusan ribu mahasiswa.
“Pemerintah sudah setiap tahun memberikan beasiswa kepada 200 ribu mahasiswa. Jadi sudah cukup masif beasiswa dari pemerintah,” bunyi pernyataan tersebut.
Selain itu, total penerima beasiswa di Indonesia disebut telah melampaui satu juta orang, termasuk dari berbagai sumber lain seperti yayasan, pemerintah daerah, hingga organisasi kemasyarakatan.
“Total mahasiswa Indonesia yang mendapat beasiswa lebih 1 juta orang. Dengan dana pendidikan yang besar beasiswa ini bisa ditingkatkan dua kali lipat. Jadi anak miskin kalau mau kuliah pasti ada beasiswa,” lanjutnya.
Pernyataan tersebut juga menekankan bahwa pembahasan mengenai pembatasan kuota mahasiswa tidak hanya berkaitan dengan akses pendidikan, tetapi juga sebagai bagian dari upaya menata ulang tata kelola antara PTN dan PTS yang selama ini dinilai belum seimbang.
Selama ini, PTS kerap berada dalam posisi yang kurang menguntungkan dibandingkan PTN, baik dari sisi kebijakan penerimaan mahasiswa, pendanaan, maupun dukungan pengembangan institusi.
Di sisi lain, kekhawatiran terkait berkurangnya akses pendidikan bagi masyarakat dari kelompok ekonomi lemah dinilai perlu dikaji lebih dalam. Jalur seleksi nasional seperti SNBP dan SNBT disebut tetap membuka peluang bagi semua kalangan untuk mengakses pendidikan tinggi.
Selain itu, pemerintah juga menyediakan bantuan melalui program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu.
Baca Juga: Sri Mulyani: Efisiensi Anggaran PTN Tak Boleh Berdampak pada UKT
“KIP kuliah harus mencerminkan rasa keadilan bagi siswa-siswa yang berprestasi tapi punya keterbatasan ekonomi, untuk mendapatkan akses ke perguruan tinggi,” tegas pernyataan tersebut.
Dalam implementasinya, program KIP Kuliah diharapkan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.
“Jangan sampai KIP kuliah dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu, sehingga penyalurannya menjadi bermasalah, tidak merata dan tidak tepat sasaran,” lanjutnya.
Lebih jauh, kebijakan pembatasan kuota mahasiswa di PTN juga disebut bukan bertujuan mengalihkan mahasiswa ke PTS, melainkan memberi ruang bagi PTN untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
“Kebijakan ini juga tentunya bukan bertujuan untuk memindahkan mahasiswa dari PTN ke PTS, tetapi memberikan ruang yang lebih proporsional bagi PTN untuk fokus pada peningkatan kualitas dengan pengembangan riset, inovasi dan daya saing di tingkat internasional,” demikian disampaikan.
PTN diharapkan tidak lagi hanya mengejar jumlah mahasiswa, melainkan mulai berfokus pada peningkatan kualitas agar mampu bersaing di tingkat global.
Baca Juga: PTN vs PTS, Ketimpangan Kebijakan yang Dinilai Diskriminatif
“Tidak lagi sekadar mengejar jumlah mahasiswa yang besar, berharap dapat pendapatan yang besar. Tetapi PTN sudah harus menargetkan dalam beberapa waktu ke depan bisa masuk dalam rangking 50-100 kampus paling top di dunia,” lanjutnya.
Pernyataan tersebut juga menegaskan bahwa sistem pendidikan tinggi yang sehat harus melibatkan peran seluruh institusi, termasuk PTS sebagai mitra strategis negara.
“Pemerintah perlu melihat PTS sebagai bagian integral dari ekosistem pendidikan nasional yang harus mendapatkan dukungan yang proporsional,” bunyi pernyataan itu.
Dengan demikian, kebijakan yang lebih seimbang antara PTN dan PTS dinilai penting untuk memastikan akses pendidikan tinggi tetap terbuka luas sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia.
Wakil Rektor Universitas Paramadina, Dr. Handi Risza. (Istimewa)