Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan melakukan pemeriksaan terhadap Pelaksana Tugas Gubernur Riau Sofyan Franyata Hariyanto (SFH) setelah tim penyidik menggeledah rumah pribadi serta rumah dinas milik yang bersangkutan pada 15 Desember 2025.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengonfirmasi berbagai temuan penyidik selama penggeledahan berlangsung.
“Tentu penyidik akan mengonfirmasi temuan-temuannya kepada para pihak terkait, baik nanti kepada para tersangka ataupun kepada pemilik ya,” ujar Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
Ia menambahkan, konfirmasi itu mencakup sejumlah dokumen dan uang tunai yang diamankan dari rumah pribadi maupun rumah dinas SF Hariyanto.
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau Sofyam Franyata
Terkait lokasi pemeriksaan terhadap SF Hariyanto, Budi mengatakan hal tersebut masih akan disesuaikan dengan kebutuhan proses penyidikan yang sedang berjalan.
“Jika memang ada pihak-pihak lain yang dalam jumlah banyak, maka biasanya penyidik melakukan penjadwalan pemeriksaan di lokasi (Riau, red.). Dengan demikian, jika nanti ada bahan atau keterangan lain yang dibutuhkan dalam pemeriksaan tersebut, maka bisa segera dipenuhi oleh para terperiksa,” katanya.
Sebelumnya, pada 3 November 2025, KPK mengonfirmasi telah menangkap Gubernur Riau Abdul Wahid bersama delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Sehari setelahnya, pada 4 November 2025, KPK menyampaikan bahwa Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri kepada lembaga antirasuah tersebut.
Pada tanggal yang sama, KPK juga memastikan telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka pasca-OTT, meski belum dapat mengungkapkan rincian lengkap kepada publik.
Baca Juga: Kasus Gubernur Riau, KPK Sita Dokumen Pergeseran Anggaran Usai Geledah Dinas PUPR
Kemudian, pada 5 November 2025, KPK secara resmi mengumumkan penetapan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau M. Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
Adapun pada 15 Desember 2025, KPK melakukan penggeledahan di rumah pribadi dan rumah dinas SF Hariyanto, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Gubernur Riau dan kemudian ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Riau setelah Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka.
(Sumber : Antara)
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto k. ANTARA/HO-Pemprov Riau. (Antara)