Diperiksa KPK Hampir 9 Jam, Ini Kata Yaqut Cholil Qoumas

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Des 2025, 22:41
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 16 Desember 2025. KPK kembali memeriksa Yaqut Cholil Qoumas sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus 2024. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 16 Desember 2025. KPK kembali memeriksa Yaqut Cholil Qoumas sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus 2024. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, setelah berada hampir sembilan jam di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengarahkan para jurnalis untuk menanyakan materi penyidikan langsung kepada penyidik, bukan kepadanya.

"Nanti tolong materi ditanyakan ke penyidik. Jangan ke saya," ujar Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 16 Desember 2025.

Yaqut tiba di gedung KPK pada pukul 11.41 WIB dan meninggalkan gedung pada pukul 20.13 WIB. Ia menegaskan agar para jurnalis menanyakan materi pemeriksaan terkait dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024 kepada penyidik KPK.

"Saya sudah memberikan keterangan ke penyidik. Nanti lengkapnya ditanyakan langsung ke penyidik ya," katanya.

Baca Juga: Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Penuhi Panggilan Kedua KPK Terkait Korupsi Kuota Haji

Ia menegaskan kembali bahwa statusnya dalam kasus tersebut sebagai saksi.

"Saya diperiksa sebagai saksi," tegas Yaqut.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025, dan KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun dan mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yaitu Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khusus Menag, dan Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Baca Juga: Pulang dari Arab Saudi, KPK Kantongi Temuan Baru Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK juga menduga 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat dalam kasus ini, sebagaimana diumumkan pada 18 September 2025.

Selain penyidikan KPK, Pansus Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan penyelenggaraan ibadah haji 2024. Salah satunya terkait pembagian kuota tambahan 20.000 yang diberikan Pemerintah Arab Saudi, yang dibagi 50 berbanding 50 antara haji reguler dan haji khusus, tidak sesuai Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019, yang mengatur alokasi 8 persen untuk haji khusus dan 92 persen untuk haji reguler.

(Sumber: Antara) 

x|close