Ntvnews.id, Jakarta - Pengadilan menunda pelaksanaan sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022 yang menjerat mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim sebagai terdakwa.
Penundaan sidang dilakukan lantaran Nadiem hingga kini masih menjalani pembantaran atau penangguhan masa penahanan karena alasan kesehatan.
"Jadi kami tunda pada persidangan selanjutnya hari Selasa tanggal 23 Desember 2025," ujar Hakim Ketua Purwanto Abdullah saat memimpin sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 16 Desember 2025.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Roy Riady menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan medis, Nadiem belum memungkinkan untuk hadir di ruang sidang karena baru menjalani tindakan operasi.
Baca Juga: Nadiem Makarim Hadapi Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook
Kendati demikian, jaksa tidak merinci jenis operasi yang dijalani Nadiem. JPU menyampaikan permohonan agar apabila pada pekan berikutnya kondisi Nadiem masih dalam masa pemulihan, kehadirannya dalam persidangan dapat dilakukan secara daring.
"Dengan demikian agar sidang pembuktian nantinya bisa dilakukan secara bersamaan untuk Pak Nadiem dan tiga terdakwa lainnya," kata JPU.
Selain Nadiem, terdapat tiga terdakwa lain dalam perkara tersebut, yakni Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief serta Direktur Sekolah Dasar (SD) pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek periode 2020–2021 yang juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di lingkungan Direktorat SD Tahun Anggaran 2020–2021, Sri Wahyuningsih.
Terdakwa lainnya adalah Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek periode 2020–2021 sekaligus KPA di lingkungan Direktorat SMP Tahun Anggaran 2020–2021, Mulyatsyah.
Baca Juga: Franka Franklin Ungkap Pesan Menyentuh di Hari Antikorupsi, Singgung Integritas Nadiem Makarim
Setelah sidang pembacaan dakwaan terhadap Nadiem ditunda, majelis hakim tetap melanjutkan agenda persidangan dengan membacakan surat dakwaan secara terpisah terhadap ketiga terdakwa lainnya.
Diketahui, pada September 2025, Nadiem sempat menjalani pembantaran di rumah sakit guna menjalani tindakan operasi. Mertua Nadiem, Sania Makki, sebelumnya mengungkapkan bahwa menantunya menjalani operasi fistula perianal.
Sementara itu, Kejaksaan Agung mengungkapkan nilai kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara dugaan korupsi digitalisasi pendidikan pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022 mencapai angka triliunan rupiah.
"Total kerugian negara mencapai lebih dari Rp2,1 triliun,” kata Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Riono Budisantoso di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Senin 8 Desember 2025.
Riono menjelaskan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan perangkat teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK), yakni Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), yang dilaksanakan sepanjang 2019 hingga 2022.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu Nadiem Makarim, Sri Wahyuningsih, Ibrahim Arief, Mulyatsyah, serta mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan. Namun demikian, berkas perkara atas nama Jurist Tan belum dilimpahkan ke pengadilan karena yang bersangkutan hingga kini masih berstatus buron.
(Sumber: Antara)
Sidang pembacaan surat dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 16 Desember 2025. (ANTARA/Agatha Olivia Victoria) (Antara)