JPU Kejaksaan RI Limpahkan Nadiem Makarim Dkk ke PN Jakpus

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Des 2025, 19:30
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Riono Budisantoso (kiri) bersama Direktur Penyidikan pada Jampidsus Syarif Sulaeman Nahdi (kanan) memberikan keterangan pers di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 8 Desember 2025. (ANTARA/Nadia Putri Rahmani) Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Riono Budisantoso (kiri) bersama Direktur Penyidikan pada Jampidsus Syarif Sulaeman Nahdi (kanan) memberikan keterangan pers di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 8 Desember 2025. (ANTARA/Nadia Putri Rahmani) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan RI resmi melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terhadap Nadiem Makarim dan sejumlah pihak ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Dengan demikian, penanganan perkara ini secara resmi memasuki fase persidangan di pengadilan,” ujar Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Riono Budisantoso di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 8 Desember 2025.

Riono menyebut bahwa berkas yang dilimpahkan mencakup Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024; Ibrahim Arief selaku Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek; Mulyatsyah selaku Direktur SMP pada Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Direktorat SMP Tahun Anggaran 2020–2021; serta Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD pada Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada 2020–2021 sekaligus KPA Direktorat SD Tahun Anggaran 2020–2021.

Baca Juga: Kejagung Limpahkan Kasus Nadiem ke Pengadilan Pekan Depan?

Sementara itu, satu tersangka lain, Jurist Tan, mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, belum dilimpahkan berkasnya karena masih buron. Riono memastikan ketidakhadiran Jurist tidak akan mengganggu proses pembuktian di persidangan.

Para terdakwa didakwa dengan pasal primer, yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider dikenakan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor ini menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dan penuntutan telah dilakukan secara cermat, profesional, dan berdasarkan bukti yang kuat,” tegas Riono.

Baca Juga: Usai Ditendang dari Tim Pengacara Nadiem, Hotman Paris: Klien Kaya Tapi Pelit, Sorry Ye

(Sumber: Antara)

x|close