Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) era Presiden Joko Widodo, Nadiem Makarim, dipastikan tidak lagi menggunakan jasa pengacara kondang Hotman Paris dalam kasus korupsi Program Digital Pendidikan periode 2019–2022 senilai Rp1,98 triliun.
Keputusan ini diungkapkan kuasa hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, yang menjelaskan bahwa keluarga Nadiem memilih untuk tidak melanjutkan pendampingan hukum oleh Hotman Paris karena pertimbangan kesibukan Hotman dengan perkara lain.
"Saya tahu dari keluarga untuk Pak Hotman tidak ditunjuk lagi karena mempertimbangkan Pak Hotman harus memegang case lain," ujar Dodi kepada wartawan, Minggu, 23 November 2025.
Baca Juga: Reuni Akbar 212 Fokus untuk Persatuan dan Palestina
Sebagai pengganti, keluarga Nadiem menunjuk Ari Yusuf Amir sebagai pengacara baru. Dodi S. Abdulkadir memastikan bahwa dalam persidangan nanti, Nadiem akan didampingi dua tim hukum, yakni tim yang dipimpin Dodi sendiri dan tim dari Ari Yusuf Amir.
"Nah sekarang pada saat penuntutan yang dapat kuasa itu adalah dari kantor MRP (tim hukum Dodi Abdulkadir) dan kantor Pak Ari Yusuf," jelas Dodi.
Ari Yusuf Amir juga membenarkan penunjukan tersebut. Ia menyatakan bahwa dirinya dan tim resmi diberikan kuasa oleh keluarga Nadiem sejak 17 November 2025 lalu.
Baca Juga: VIDEO: Detik-detik Kerangka Alvaro Diangkat dari Tumpukan Sampah
"Kita pertemuan dengan pihak keluarga dan istrinya. Lalu diajak rapat oleh semua keluarganya lalu juga rapat dengan tim yang sebelumnya, tim nya Pak Dodi. Setelah satu pemahaman baru kita diangkat resmi oleh mereka dengan diberikan kuasa," ungkap Ari Yusuf Amir.
Sebelumnya, Nadiem Makarim bersama empat tersangka lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus ini. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga menolak praperadilan yang diajukan Nadiem pada 10 Oktober 2025.
Kini, kasus korupsi ini telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat setelah melalui proses penyidikan di Kejaksaan Agung. Proses hukum saat ini memasuki tahap penyusunan surat dakwaan, yang setelah rampung akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Hotman Paris (NTVNews)