Alasan KPK Serahkan Kasus Google Cloud ke Kejagung

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Nov 2025, 11:35
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Arsip - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). Kejaksaan Agung menetapkan Arsip - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). Kejaksaan Agung menetapkan (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan menyerahkan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kepada Kejaksaan Agung.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut salah satu pertimbangan adalah Pasal 50 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

“Kami tunduk kepada Pasal 50 pada undang-undang (UU KPK),” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 20 November 2025 malam. 

Menurut Asep, Pasal 50 UU KPK mengatur apabila satu perkara ditangani oleh dua aparat penegak hukum atau lebih, maka penanganannya diserahkan kepada pihak yang terlebih dahulu melakukan penyidikan.

“Jadi, sudah ada aturannya seperti itu. Kami ya serahkan, silakan Kejaksaan untuk menangani perkara Chromebook tersebut,” katanya.

Baca Juga: KPK: Nadiem Calon Tersangka Kasus Google Cloud

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu (kiri) bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 20 November 2025. (ANTARA/Rio Feisal) <b>(Antara)</b> Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu (kiri) bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 20 November 2025. (ANTARA/Rio Feisal) (Antara)

Meski begitu, Asep mengaku KPK tidak memantau langsung penanganan kasus tersebut di Kejagung karena masih dalam tahap penyelidikan.

“Kami juga tidak monitor karena memang kalau masih penyelidikan itu tidak monitor gitu ya. Ternyata di Kejaksaan itu terbit sprindik (surat perintah penyidikan, red.) terkait dengan penanganan Chromebook,” jelasnya.

Asep menambahkan, penanganan kasus Google Cloud tetap terkait dengan kasus Chromebook yang telah ditangani Kejagung.

“Kenapa berkaitan? Karena Chromebook adalah hardware-nya (perangkat keras, red.), laptopnya. Sementara Google Cloud adalah storage-nya atau tempat penyimpanannya,” ujarnya.

Ia menegaskan, lingkup dugaan tindak pidana korupsi di kedua kasus sama, yakni di Kemendikbudristek, dan orang-orang yang terlibat juga sama, termasuk mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.

“Dengan demikian, tentunya untuk efektivitas dalam penanganan perkara ya, pimpinan menyatakan, ya dalam ekspose, dan ini ekspose ya, jadi ekspose di kami itu memutuskan bahwa untuk perkara Google Cloud itu diserahkan penanganannya ke Kejaksaan,” kata Asep.

Baca Juga: KPK Sebut Calon Tersangka Kasus Google Cloud Sama Dengan yang Ditetapkan Kejagung

Kejagung tetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi laptop <b>(Kejagung)</b> Kejagung tetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi laptop (Kejagung)

Oleh karena itu, ia menegaskan tidak ada kompetisi antara KPK dan Kejagung dalam penanganan kasus Google Cloud, melainkan sinergi antar lembaga. “Jadi, kami bersinergi dengan Kejaksaan Agung untuk penanganan perkara Chromebook dan Google Cloud,” katanya.

Sebelumnya, KPK mengungkap sedang menyelidiki dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek. KPK menegaskan penyelidikan kasus Google Cloud berbeda dengan kasus Chromebook yang ditangani Kejagung.

Pada 7 Agustus 2025, Nadiem Makarim sempat dimintai keterangan oleh KPK terkait kasus tersebut. Sementara itu, Kejagung telah menerbitkan surat perintah penyidikan untuk mengusut dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019–2022 terkait pengadaan Chromebook.

Kejagung telah menetapkan empat tersangka, yakni mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan, mantan konsultan teknologi Ibrahim Arief, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020–2021 Sri Wahyuningsih, serta Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek 2020–2021 Mulyatsyah.

Pada 4 September 2025, Kejagung menambah Nadiem Makarim sebagai tersangka baru kasus tersebut. Kemudian, pada 18 November 2025, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan lembaga antirasuah memutuskan menyerahkan penanganan kasus Google Cloud kepada Kejagung.

Baca Juga: Nadiem Makarim: Ini Masa Sulit Buat Saya 

(Sumber : Antara)

x|close