KPK: Nadiem Calon Tersangka Kasus Google Cloud

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Nov 2025, 10:51
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat TIK berupa laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022, Nadiem Makarim, menyapa awak media di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa 14 Oktober 2025. ANTARA/Nadia Putri Rahmani/pri. Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat TIK berupa laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022, Nadiem Makarim, menyapa awak media di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa 14 Oktober 2025. ANTARA/Nadia Putri Rahmani/pri. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim masuk dalam daftar calon tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek, sebelum kasus ini kemudian diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Ya, yang sama itu NM,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 20 November 2025.

Asep menyampaikan hal tersebut sebagai penjelasan atas pernyataan Ketua KPK, Setyo Budiyanto, pada 18 November 2025. Saat itu Setyo menyebut bahwa calon tersangka kasus Google Cloud sama dengan tersangka dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019–2022, yang melibatkan pengadaan Chromebook dan sedang ditangani Kejagung.

Lebih lanjut Asep menyatakan bahwa selain Nadiem, calon tersangka lain dalam kasus Google Cloud adalah mantan Staf Khusus Nadiem Makarim, yakni Jurist Tan (JT).

“Jadi, ada yang beda, tetapi secara keseluruhannya ya sama,” ujarnya, menekankan perbedaan beberapa nama tersangka antara kedua kasus tersebut.

Baca Juga: Istri Nadiem Makarim: Semoga Kebenaran Menemukan Jalannya

Sebelumnya, KPK telah menyelidiki dugaan korupsi terkait pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek dan menegaskan bahwa kasus ini berbeda dari perkara Chromebook yang ditangani Kejagung. Nadiem Makarim telah dimintai keterangan oleh KPK pada 7 Agustus 2025 terkait penyelidikan ini.

Sementara itu, Kejagung telah menerbitkan surat perintah penyidikan untuk mengusut dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019–2022 yang terkait pengadaan Chromebook. Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yaitu mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem, Jurist Tan; mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021, Sri Wahyuningsih; serta Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek tahun 2020–2021, Mulyatsyah.

Pada 4 September 2025, Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka baru, menyusul empat orang yang sebelumnya sudah ditetapkan. Kemudian pada 18 November 2025, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan lembaga antirasuah tersebut memutuskan menyerahkan penanganan kasus Google Cloud kepada Kejagung.

 

(Sumber : Antara)

NEWS TERKAIT

x|close