Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara mengenai kasus dugaan korupsi terkait program pengampunan pajak atau tax amnesty tahun 2016–2020 yang tengah diusut Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kasus tersebut kembali mencuat setelah Kejagung melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap eks Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi.
Dalam hal ini, Bendahara Negara itu mengaku belum mendapat pemberitahuan resmi dari Kejagung.
"Saya belum dapat laporan, belum dapat pemberitahuan dari Pak Jaksa Agung. Tapi saya pikir biar saja proses itu berjalan. Ini kan kasus tax amnesty, mungkin ada beberapa penilaian yang nggak terlalu akurat," ucap Purbaya, Kamis 20 November 2025.
Baca juga: Purbaya Laporkan APBN Tekor Rp479,7 T per Oktober 2025
Lebih lanjut, Purbaya mengatakan sejauh ini sudah ada jajaran Kementerian Keuangan yang dimintai keterangan untuk memberikan kesaksian.
"Beberapa orang kita dipanggil ke sana untuk memberi pernyataan, kesaksian apa yang terjadi pada waktu itu. Saya pikir biar saja proses ini berjalan," lanjutnya.
Dalam kesempatan itu, Purbaya meminta jajarannya terkhusus di Direktorat Jenderal Pajak untuk kerja lebih serius.
"Saya nggak pernah bersih-bersih, mereka bersih-bersih sendiri. Yang kita ini adalah ke teman-teman di pajak ya, kerja lebih serius saja, udah gitu. Itu kan di masa lalu, bukan zaman sekarang dan saya nggak tahu berapa kuat kasus itu. Biar saja kejaksaan yang memprosesnya," tandasnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyampaikan bahwa mantan Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi, masuk dalam daftar pencegahan bepergian ke luar negeri setelah adanya permintaan resmi dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Baca juga: Tolak Permintaan Legalkan Thrifting, Purbaya: Masuk Barang Ilegal, Saya Berhentiin!
“Yang diajukan cekal oleh Kejagung atas nama Ken Dwijugiasteadi,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, saat dihubungi dari Jakarta, Kamis, 20 November 2025.
Selain Ken, terdapat empat nama lain yang juga diminta untuk dicegah, masing-masing berinisial BNDP, HBP, KL, dan VRH. Pencegahan mulai berlaku pada 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026.
Dalam dokumen Ditjen Imigrasi disebutkan, “Alasan: korupsi,” sebagai dasar tindakan tersebut.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara mengenai kasus dugaan korupsi terkait program pengampunan pajak atau tax amnesty tahun 2016–2020 yang tengah diusut Kejaksaan Agung (Kejagung). (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)