Asosiasi Petani dan Pekerja Beri Masukan soal Kebijakan Pertembakauan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Feb 2026, 20:05
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Petani tembakau. Petani tembakau. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Pelaku dalam ekosistem pertembakauan nasional menyuarakan keberatan terhadap sejumlah wacana kebijakan pengendalian yang dinilai berpotensi melemahkan keberlangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT). Mereka menilai sektor ini selama ini memberi kontribusi besar terhadap penerimaan negara dan penyerapan tenaga kerja, namun justru semakin tertekan oleh berbagai regulasi yang dianggap saling tumpang tindih.

Penolakan terhadap sejumlah rencana aturan, seperti penerapan kemasan polos, pembatasan kadar nikotin dan tar, hingga pelarangan bahan tambahan, disampaikan dalam forum “Menilik Arah Kebijakan Pertembakauan di Indonesia” yang digelar Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FP RTMM SPSI) pada 10 Februari di Yogyakarta.

Forum tersebut dihadiri para pemangku kepentingan yang terdampak aturan turunan Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (PP 28 Tahun 2024).

Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP RTMM–SPSI, Hendry Wardana, menyampaikan bahwa keberadaan regulasi turunan tersebut berpotensi mengancam ratusan ribu tenaga kerja.

“RTMM adalah federasi serikat pekerja dengan jumlah anggota sekitar 220 ribu orang, dan 150 ribu di antaranya bekerja di sektor industri hasil tembakau. Diskusi ini bukan soal membela produk, melainkan membela prinsip keadilan sekaligus amanat konstitusi," ujarnya.

Hendry juga menilai pendekatan kebijakan pengendalian tembakau kerap hanya difokuskan pada aspek kesehatan tanpa memperhitungkan dampak sosial dan ekonomi yang lebih luas.

”Industri hasil tembakau bukan hanya soal kesehatan, tetapi juga menyangkut amanat konstitusi tentang jaminan pekerjaan. Kebijakan yang dibuat tidak boleh melihat dari satu sektor saja, tetapi harus memperhitungkan dampak secara luas," kata dia.

Senada dengan itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia

(DPN APTI), Agus Parmuji, mengungkapkan kekhawatiran terhadap rencana pembatasan kadar nikotin dan tar. Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi mengganggu penyerapan tembakau lokal dan bertolak belakang dengan upaya peningkatan kesejahteraan petani.

“Jika tar dan nikotin dibatasi, harga tembakau akan menjadi tinggi dan pembeli akan berpikir ulang.”

Kekhawatiran tersebut berkaitan dengan karakteristik tembakau dalam negeri yang cenderung memiliki kadar nikotin lebih tinggi dibandingkan produk luar negeri. Usulan batas maksimal nikotin 1 miligram per batang dan tar 10 miligram per batang dinilai sulit diterapkan, mengingat mayoritas rokok kretek di pasaran memiliki kadar nikotin 2,4–2,5 miligram per batang dan tar 40–43 miligram per batang. Di beberapa daerah seperti Temanggung, kadar nikotin tembakau bahkan dapat mencapai 8,2 persen, jauh di atas rata-rata luar negeri yang berkisar 1–1,5 persen.

Pandangan serupa disampaikan Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), Edi Sutopo. Ia mengaku telah mengirimkan surat masukan kepada Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan terkait rencana pembatasan kadar nikotin dan tar.

Menurut Edi, sejumlah wacana regulasi yang muncul belum disertai mitigasi yang jelas bagi jutaan orang yang menggantungkan hidup pada sektor tembakau. Ia juga menekankan besarnya kontribusi IHT terhadap perekonomian nasional, mulai dari sumbangan terhadap Produk Domestik Bruto sebesar Rp710,3 triliun pada 2024, devisa ekspor US$1,8 miliar, hingga penerimaan cukai Rp217 triliun, belum termasuk penyerapan lebih dari 6 juta tenaga kerja.

Rokok kretek sendiri disebut mencakup sekitar 97 persen dari total industri rokok nasional dan menjadi penopang utama penggunaan tembakau lokal, dengan rantai pasok yang melibatkan sekitar 2,5 juta petani.

Menanggapi potensi dampak penerapan berbagai aturan seperti pembatasan kadar nikotin dan tar, kemasan polos, serta kawasan tanpa rokok di berbagai daerah, Edi menyampaikan kekhawatiran terhadap nasib para pekerja dan pelaku usaha di sektor ini.

“Kalau semuanya diberlakukan mereka yang menggantungkan hidupnya di industri ini akan dikemanakan,” kata Edi dalam keterangannya beberapa waktu lalu.

Pelaku ekosistem pertembakauan pun berharap pemerintah mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, dan keberlanjutan mata pencaharian dalam merumuskan kebijakan, sehingga tidak hanya fokus pada satu dimensi semata.

x|close