Implementasi PP 28/2024 Dinilai Perlu Sinkronisasi dengan UU Kesehatan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Feb 2026, 18:52
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Ilustrasi Industri Hasil Tembakau Ilustrasi Industri Hasil Tembakau (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan bersama Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 kembali menjadi perhatian kalangan akademisi. Aturan yang memuat pengamanan zat adiktif pada produk tembakau tersebut dinilai menyisakan persoalan dalam aspek mandat delegasi, yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelaku di ekosistem industri hasil tembakau (IHT).

Ketua Pusat Penelitian dan Pengembangan Konstitusi dan Hak Asasi Manusia (P3KHAM) Universitas Sebelas Maret (UNS), Airlangga Surya Nagara, menekankan pentingnya prinsip keseimbangan konstitusional dalam merumuskan kebijakan di sektor tembakau. Menurutnya, perlindungan kesehatan harus berjalan beriringan dengan keberlanjutan ekonomi masyarakat yang bergantung pada sektor tersebut.

"Kebijakan yang semakin restriktif terhadap produk tembakau ini disadari membawa implikasi serius terhadap kelompok masyarakat lainnya, seperti petani tembakau, industri hasil tembakau beserta pekerjanya, serta para pelaku UMKM," ujarnya dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Harmonisasi Regulasi PP 28 Tahun 2024 dengan Undang-Undang Kesehatan terhadap Industri Produk Tembakau di Indonesia yang berlangsung belum lama ini di Jakarta.

Salah satu sorotan muncul pada Pasal 152 UU Kesehatan yang secara tegas memerintahkan pemisahan pengaturan antara produk tembakau konvensional dan rokok elektronik. Namun dalam praktiknya, pemerintah justru memasukkan keduanya dalam satu regulasi yang sama, yakni PP 28/2024.

Secara yuridis, Pasal 152 ayat (1) mengamanatkan pengaturan khusus untuk produk tembakau, sedangkan ayat (2) memberikan mandat serupa bagi rokok elektronik. Penggabungan keduanya dalam satu aturan dinilai berpotensi melampaui kewenangan delegasi (ultra vires). Airlangga menilai, jika perintah undang-undang induk tidak dipatuhi, maka aturan turunan tersebut berisiko mengalami cacat formil dan kehilangan kekuatan mengikat.

Dalam forum yang sama, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II Kementerian Hukum, Muhammad Waliyadin, menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan kepastian hukum tetap terjaga. Ia menekankan bahwa aturan pelaksana harus sinkron secara normatif agar tidak menimbulkan penolakan di lapangan.

"Harmonisasi regulasi menjadi kunci agar setiap kebijakan turunan dari Undang-Undang Kesehatan, termasuk PP Nomor 28 Tahun 2024, benar-benar berfungsi sebagai instrumen pelaksanaan yang proporsional, adil, dan dapat dilaksanakan," imbuhnya.

Menurut Waliyadin, sinkronisasi antara PP 28/2024 dan UU Kesehatan bukan sekadar urusan administratif. Ia memandangnya sebagai langkah strategis negara untuk memastikan regulasi berjalan efektif.

Regulasi yang selaras akan menciptakan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan, meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dan masyarakat, serta mendukung tujuan perlindungan kesehatan. Sebaliknya, ketidakharmonisan aturan dapat memicu perbedaan tafsir, resistensi kebijakan, hingga melemahkan efektivitas pengendalian kesehatan.

Ia juga menegaskan bahwa arah kebijakan pemerintah tidak dimaksudkan sebagai pendekatan sektoral yang terpisah-pisah. Pemerintah berupaya mencari titik keseimbangan agar perlindungan kesehatan publik dan pertumbuhan ekonomi nasional dapat dicapai secara bersamaan.

Lebih lanjut, kebijakan di sektor IHT tidak dapat diposisikan dalam kerangka pertentangan antara kesehatan dan ekonomi. Regulasi perlu dirumuskan dengan pendekatan yang bertanggung jawab, proporsional, dan berkeadilan.

Risiko Sosial-Ekonomi dan Rekomendasi

Kajian P3KHAM UNS turut menyoroti potensi biaya sosial yang tersembunyi apabila regulasi dirancang terlalu menekan tanpa strategi transisi ekonomi yang memadai. Kebijakan yang terlalu restriktif dikhawatirkan dapat memicu pemutusan hubungan kerja di sektor padat karya serta menurunkan pendapatan jutaan petani tembakau di daerah sentra seperti Temanggung, Klaten, dan Rembang.

Dalam policy brief yang dirilis UNS, sejumlah rekomendasi diajukan. Di antaranya adalah melakukan revisi terbatas terhadap PP 28/2024 dengan memisahkan pengaturan produk tembakau dan rokok elektronik sesuai amanat Pasal 152 UU Kesehatan guna mempertegas kepastian hukum.

Selain itu, diperlukan pelaksanaan Regulatory Impact Assessment (RIA) secara transparan untuk setiap kebijakan pembatasan baru agar dampak fiskal dan sosial-ekonominya dapat terukur. Pemerintah juga didorong menyelaraskan UU Kesehatan dengan UU Cipta Kerja serta UU Perindustrian guna mencegah benturan norma yang berpotensi menghambat iklim investasi.

x|close