Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa kesepakatan perdagangan energi antara Indonesia dan Amerika Serikat tidak mengubah arah kebijakan nasional dalam mewujudkan kemandirian energi.
Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, menyampaikan bahwa komitmen impor bahan bakar minyak (BBM) dari Amerika Serikat merupakan bagian dari upaya menyeimbangkan tarif perdagangan kedua negara. Kebijakan tersebut, kata dia, terpisah dari strategi energi domestik.
“Ini sesuai kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan AS dalam menyeimbangkan tarif perdagangan kedua belah pihak, dan akhirnya memang kita harus bersepakat untuk membeli BBM dari AS. Tapi tidak melepaskan bahwa kita tetap harus mengedepankan kemandirian energi kita,” kata Anggia di Jakarta, Jumat, 20 Februari 2026.
Dalam dokumen Agreement between the United States of America and the Republic of Indonesia on Reciprocal Trade, Indonesia menyetujui kerja sama impor energi dari Amerika Serikat dengan total nilai sekitar 15 miliar dolar AS.
Kesepakatan tersebut meliputi pembelian liquefied petroleum gas (LPG) senilai 3,5 miliar dolar AS, minyak mentah (crude oil) sebesar 4,5 miliar dolar AS, serta bensin hasil kilang (refined gasoline) senilai 7 miliar dolar AS.
Presiden RI Prabowo Subianto (kanan) bersalaman dengan Presiden Amerika Serikat Donald Trump dalam pertemuan perdana (Inaugural Meeting) Board of Peace (BoP) yang digelar di Donald Trump United States Institute of Peace, Washington, D.C., Amerika Ser (Antara)
Baca Juga: Izin Impor BBM Shell Masih Dievaluasi Kementerian ESDM
Anggia menegaskan, komitmen Menteri ESDM untuk mengurangi ketergantungan impor BBM tertentu, termasuk menghentikan impor solar, tetap menjadi bagian dari agenda pemerintah. Ia juga memastikan bahwa dokumen perjanjian tidak memuat kewajiban impor solar atau diesel.
Dengan demikian, kebijakan pengetatan impor solar tetap berjalan sesuai arah kebijakan nasional.
Menurutnya, kesepakatan ini bersifat komersial dalam kerangka perdagangan internasional dan tidak otomatis mengubah kebijakan nasional terkait bauran energi, subsidi, maupun strategi jangka panjang sektor energi.
“Ini dua hal yang berbeda antara kesepakatan perdagangan dan kebijakan kemandirian energi,” ujarnya.
Selain sektor minyak dan gas, perjanjian tersebut juga mencakup kerja sama mineral kritis yang difokuskan pada penguatan investasi serta integrasi rantai pasok kedua negara, terutama dalam pengembangan kapasitas pengolahan dan pemurnian (processing and refining). Dokumen itu tidak mencantumkan kewajiban ekspor bahan mentah maupun nilai transaksi secara spesifik.
Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi menandatangani kesepakatan dagang terkait tarif resiprokal atau Agreements on Reciprocal Trade (ART).
Baca Juga: Lewat BPBL, Kementerian ESDM dan PLN Wujudkan Penyambungan Listrik Gratis bagi 750 Warga Bengkulu
“Itu lebih ke kerja sama investasi. Untuk detailnya masih akan dibahas lebih lanjut,” ucapnya.
Terkait komoditas energi baru dan terbarukan, termasuk bioetanol, Kementerian ESDM menyatakan belum ada keputusan final mengenai skema perdagangan maupun kewajiban penjualan ke Amerika Serikat karena pembahasan masih dalam tahap negosiasi.
“Semua masih berproses dan masih dalam tahap negosiasi. Kita tunggu hasilnya nanti setelah delegasi kembali,” tutur Anggia.
Ia menambahkan, hingga kini belum ada pembahasan lanjutan terkait Freeport Indonesia maupun promosi proyek kilang minyak baru dalam rangkaian perundingan perdagangan tersebut.
Pemerintah memastikan hasil akhir kesepakatan dan tindak lanjut perjanjian perdagangan kedua negara akan disampaikan kepada publik setelah seluruh proses negosiasi dan koordinasi lintas kementerian rampung.
(Sumber: Antara)
Juru Bicara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dwi Anggia memberikan keterangan kepada pers di Jakarta, Jumat, 20 Februari 2026. ANTARA/Aria Ananda. (Antara)