Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan penjelasan atas pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait gugatan guru honorer terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro menegaskan bahwa Menteri Keuangan tidak pernah secara tegas menyatakan gugatan tersebut pasti kalah.
“Menkeu tidak pernah menyatakan secara nyata bahwa gugatan tersebut akan kalah, namun Menkeu menyampaikan konteks prasyarat kondisional sebuah gugatan yaitu gugatan bisa kalah ataupun menang,” kata Deni dalam siaran pers di Jakarta, Jumat, 20 Februari 2026.
Menurut Deni, konteks pernyataan Purbaya saat itu adalah bahwa kekuatan dasar hukum akan sangat menentukan hasil akhir. Jika argumentasi yang diajukan kuat, maka peluang gugatan untuk dikabulkan terbuka. Sebaliknya, apabila dasar hukumnya lemah, maka gugatan berpotensi ditolak.
Ia juga menekankan bahwa Kemenkeu menghargai aspirasi para guru honorer yang mengajukan uji materiil Undang-Undang APBN 2026, khususnya yang berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG), ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: UU APBN soal MBG Digugat, Purbaya: Gugatannya Lemah!
Deni menyebut Menteri Keuangan tidak memiliki niat untuk meremehkan ataupun mengabaikan perjuangan para guru honorer. Pemerintah, kata dia, memahami peran strategis guru honorer dalam sistem pendidikan nasional sebagai bagian dari prioritas pembangunan sumber daya manusia Indonesia.
“Kemenkeu mengajak seluruh pihak untuk menyikapi informasi secara utuh dan proporsional serta mengedepankan dialog yang konstruktif demi penguatan kebijakan pendidikan nasional,” tutur Deni.
Sebelumnya, Purbaya menyampaikan tanggapan terkait gugatan UU APBN 2026 saat wawancara cegat di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu, 18 Februari 2026.
“Kita lihat hasilnya seperti apa. Gugatan bisa kalah, bisa menang, kan. Saya rasa (uji materiil) lemah. Kalau lemah, ya pasti kalah. Tapi, nanti kita lihat hasilnya seperti apa,” ujar Purbaya.
MK tercatat telah menerima sedikitnya tiga permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 yang mempersoalkan pembiayaan program MBG.
Baca Juga: Purbaya Tolak Usulan IMF Soal Naikkan Pajak Karyawan Bertahap
Ketiga perkara tersebut masing-masing bernomor 40/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara, 52/PUU-XXIV/2026 oleh seorang dosen bernama Rega Felix, serta 55/PUU-XXIV/2026 yang dimohonkan oleh guru honorer Reza Sudrajat.
Seluruh pemohon mempermasalahkan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 beserta penjelasannya yang memasukkan program MBG ke dalam komponen pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan yang bersumber dari anggaran pendidikan.
Undang-undang tersebut mengatur alokasi anggaran pendidikan sekitar 20 persen dari total APBN. Namun, para pemohon menilai pengelompokan MBG sebagai bagian dari biaya operasional pendidikan berpotensi mengurangi porsi anggaran untuk kebutuhan pendidikan lain yang dianggap lebih mendesak dan esensial.
Atas dasar itu, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa program MBG tidak termasuk dalam kategori pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan.
(Sumber: Antara)
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa usai menghadiri rapat koordinasi Satgas Pemulihan Pasca Bencana Sumatera di Jakarta, Rabu, 18 Februari 2026. ANTARA/Bayu Saputra. (Antara)