Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan klarifikasi terkait gugatan guru honorer terhadap APBN 2026.
Dalam hal ini, Deni Surjantoro Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa Menkeu tidak pernah menyatakan secara nyata-nyata bahwa gugatan tersebut akan kalah.
Namun Menkeu pada kesempatan tersebut menyampaikan konteks prasyarat kondisional sebuah gugatan yaitu gugatan bisa kalah ataupun menang.
"Menkeu tidak bermaksud merendahkan ataupun mengabaikan perjuangan dan aspirasi para guru honorer. Menkeu memahami bahwa guru honorer memiliki peran penting dalam sistem pendidikan nasional dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari prioritas pembangunan sumber daya manusia Indonesia," ucap Deni dalam keterangan tertulisnya, Jumat 20 Februari 2026.
Baca juga: UU APBN soal MBG Digugat, Purbaya: Gugatannya Lemah!
Baca juga: Purbaya Tolak Usulan IMF Soal Naikkan Pajak Karyawan Bertahap
Menurutnya Menkeu menghormati aspirasi guru honorer yang mengajukan uji materiil terkait Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 ke Mahkamah Konstitusi.
Sebelumnya, Menkeu menyampaikan jika dasar gugatannya kuat, maka kemungkinan gugatan bisa menang, namun sebaliknya, jika dasar gugatannya lemah, maka gugatan bisa kalah.
"Ya biar aja, kita lihat dulu seperti apa. Kan bisa kalah, bisa menang kan. Kalau saya rasa lemah, kalau lemah ya pasti kalah. Tapi kita lihat dulu hasilnya seperti apa," ucap Menkeu.
Kemenkeu mengajak seluruh pihak untuk menyikapi informasi secara utuh dan proporsional serta mengedepankan dialog yang konstruktif demi penguatan kebijakan pendidikan nasional.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengenai skema pembayaran utang Kereta Cepat Indonesia-China atau Whoosh memakai APBN. (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)