Profil Ken Dwijugiasteadi, Mantan Dirjen Pajak yang Dicegah ke Luar Negeri

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Nov 2025, 14:21
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Direktur jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi (Foto : Antaranews.com/Dok) Direktur jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi (Foto : Antaranews.com/Dok) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyampaikan bahwa mantan Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi, masuk dalam daftar pencegahan bepergian ke luar negeri setelah adanya permintaan resmi dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Yang diajukan cekal oleh Kejagung atas nama Ken Dwijugiasteadi,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, saat dihubungi dari Jakarta, Kamis, 20 November 2025. 

Selain Ken, terdapat empat nama lain yang juga diminta untuk dicegah, masing-masing berinisial BNDP, HBP, KL, dan VRH. Pencegahan mulai berlaku pada 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026. 

Dalam dokumen Ditjen Imigrasi disebutkan, “Alasan: korupsi,” sebagai dasar tindakan tersebut.

Baca juga: Mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi ke Dicegah Luar Negeri

Ken Dwijugiasteadi merupakan Direktur Dirjen Pajak pada tahun 2016-2017.

Ia lahir di Malang, Jawa Timur pada tanggal 8 November 2025.

Ken Dwijugiasteadi dilantik sebagai Dirjen Pajak pada 1 Maret 2016 menggantikan posisi Sigit Priadi Pramudito yang mengundurkan diri beberapa bulan sebelumnya.

Ia menempuh pendidikan Sarjana Ekonomi di Universitas Brawijaya dan berhasil memperoleh gelarnya pada tahun 1983. 

Baca juga: Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Pajak

Kemudian melanjutkan pendidikan Master of Science in Tax Auditing di Opleidings Institute Financien, Den Haag, Belanda dan memperoleh gelarnya pada tahun 1991.

x|close