Ntvnews.id
Sebagai bagian dari komitmen tersebut, Apindo akan terus memberikan masukan konkret dari industri di lapangan, menginventarisasi hambatan yang dihadapi pelaku usaha, serta membangun komunikasi dengan mitra dunia usaha di Amerika Serikat. Dengan komunikasi yang baik dan selaras, bisa mendorong kerja sama yang riil dan saling menguntungkan.
Baca Juga: Perjanjian Tarif RI-AS Bikin Pengusaha Indonesia Semringah: Beri Kepastian Bisnis
“Apindo akan terus membersamai pemerintah dalam proses ini, memberikan masukan berbasis data dan pengalaman industri, serta memastikan bahwa kepentingan industri nasional dan stabilitas jutaan tenaga kerja tetap menjadi prioritas utama,” kata Ketua Umum Apindo, Shinta Widjaja Kamdani, Senin, 23 Februari 2026.
Dalam pernyataannya, Apindo mencermati perkembangan kebijakan di Amerika Serikat, termasuk dinamika antara pemerintah dan Mahkamah Agung Amerika Serikat terkait kebijakan tarif. Perubahan konfigurasi tarif dinilai berpotensi memengaruhi struktur biaya dan daya saing ekspor Indonesia.
Perkembangan ini terjadi setelah kebijakan tarif 10 persen dibatalkan oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat, yang kemudian diikuti dengan rencana penyesuaian tarif global hingga 15 persen oleh Presiden Donald Trump. Perubahan kebijakan tersebut menjadi perhatian serius bagi pelaku usaha karena berdampak langsung pada kepastian pasar ekspor.
“Yang menjadi perhatian utama adalah kejelasan cakupan produk (scope of product), mekanisme implementasi, serta keberlanjutan kebijakan tersebut ke depan,” imbuh Shinta.
Dalam situasi yang dinamis ini, menurutnya, pelaku usaha cenderung mengambil pendekatan wait and see, sambil melakukan penyesuaian skenario bisnis secara hati-hati dan tetap berkoordinasi intensif dengan pemerintah.
Sementara itu, dari perspektif dunia usaha, hasil perundingan tarif Indonesia–Amerika Serikat yang diteken oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump pada Kamis, 19 Februari 2026. Lalu dipandang sebagai capaian strategis yang memberikan kepastian bagi pelaku usaha sekaligus tetap menjaga kepentingan nasional.
Baca Juga: Tidak Langsung Berlaku, Ini Sederet Syarat Perjanjian Tarif Indonesia-AS yang Harus Dipenuhi
Kesepakatan ini dinilai krusial, terutama dalam melindungi sektor padat karya yang memiliki ketergantungan tinggi terhadap pasar ekspor Amerika Serikat. Pasalnya, perjanjian ini mengatur pengecualian tarif bagi produk-produk unggulan Indonesia.
Sejumlah sektor yang berpotensi diuntungkan oleh perjanjian tarif ini mencakup industri pakaian jadi yang menyerap sekitar 2,7 juta tenaga kerja, industri perikanan sekitar 2 juta pekerja, industri kulit dan alas kaki sekitar 962,8 ribu pekerja, industri furnitur sekitar 878,5 ribu pekerja, serta industri karet sekitar 611,7 ribu pekerja.
Apindo sebagai representasi dunia usaha juga mengapresiasi ruang yang diberikan pemerintah untuk terlibat aktif dalam proses perundingan tarif resiprokal dengan Amerika Serikat.
“Pada prinsipnya, kami mengapresiasi kolaborasi erat antara pemerintah dan dunia usaha dalam proses perundingan yang telah berlangsung panjang ini,” kata Shinta.
Melalui sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha, perjanjian tarif RI–AS ini diharapkan dapat menjadi fondasi kuat bagi ketahanan industri nasional di tengah ketidakpastian ekonomi global.
(Sumber: Antara)
Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi menandatangani kesepakatan dagang terkait tarif resiprokal atau Agreements on Reciprocal Trade (ART).