Kemendagri Siapkan Basis Data OAP untuk Perkuat Kebijakan Kesejahteraan di Papua

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Mei 2026, 07:10
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Pelaku usaha asli Papua yang sedang berjualan makanan lokal setempat di salah satu festival di Kota Jayapura pada beberapa waktu lalu (ANTARA/Qadri Pratiwi) Pelaku usaha asli Papua yang sedang berjualan makanan lokal setempat di salah satu festival di Kota Jayapura pada beberapa waktu lalu (ANTARA/Qadri Pratiwi) (Antara)

Ntvnews.id, Jayapura - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyiapkan basis data Orang Asli Papua (OAP) sebagai langkah untuk memperkuat penyusunan kebijakan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Tanah Papua agar lebih tepat sasaran.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk, mengatakan bahwa data tersebut akan menjadi acuan utama dalam berbagai kebijakan pemerintah, mulai dari sektor kesehatan, pendidikan, hingga pembangunan infrastruktur yang menyasar langsung masyarakat OAP.

“Data database Orang Asli Papua ini nantinya dipakai untuk sensus kesejahteraan Orang Asli Papua. Dan juga dipakai untuk menjadikan kebijakan dalam bidang kesehatan, dalam bidang pendidikan, dalam bidang infrastruktur, dan lain-lain yang akan menyasar pada Orang Asli Papua,” katanya di Jayapura, Senin, 25 Mei 2026.

Ribka menjelaskan bahwa penyusunan basis data tersebut dilakukan melalui kolaborasi antara Kemendagri dan Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai bagian dari pelaksanaan sensus kesejahteraan masyarakat asli Papua. Langkah ini juga menjadi bagian dari penguatan administrasi kependudukan dalam mendukung implementasi kebijakan otonomi khusus (Otsus) di wilayah Papua.

Baca Juga: Infografik: TNI Intensifkan Operasi Keamanan di Papua Sepanjang 2026

“Pada beberapa waktu lalu kami telah melakukan rapat koordinasi data OAP se-Tanah Papua di mana hal ini dilakukan guna memberikan penguatan administrasi kependudukan dalam menyediakan data tersebut agar mendukung implementasi undang-undang otonomi khusus,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa proses pendataan OAP telah dimulai di Provinsi Papua sebagai daerah induk dan kini diperluas ke provinsi lain di Tanah Papua, dengan penyesuaian sesuai kondisi dan perkembangan masing-masing wilayah.

Ribka juga menegaskan bahwa data OAP berperan penting dalam memperkuat tata kelola dana Otonomi Khusus (Otsus), agar penyalurannya lebih terukur, transparan, dan tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak menerima.

Baca Juga: Menkum Resmikan 2.025 Pos Bantuan Hukum di Papua Barat dan Papua Barat Daya

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa percepatan penyaluran dana Otsus juga didukung oleh sistem interoperabilitas antar kementerian, termasuk Kemendagri dan Kementerian Keuangan, untuk memastikan pengawasan anggaran berjalan lebih terintegrasi dari tahap perencanaan hingga penyaluran.

“Dengan sistem tersebut memungkinkan pemerintah pusat memantau proses perencanaan hingga penyaluran anggaran secara lebih terintegrasi sehingga tata kelola dana Otsus di Tanah Papua menjadi semakin baik,” ujarnya.

Ia juga menyebutkan bahwa hingga Mei 2026, penyaluran dana Otsus tahap pertama untuk 46 pemerintah daerah di enam provinsi di Tanah Papua telah terealisasi 100 persen.

“Per Mei hari ini sudah 100 persen untuk tahap triwulan satu, 46 daerah di Provinsi Papua sudah ditransfer dari Kementerian Keuangan,” katanya.

(Sumber: Antara)

x|close