Ntvnews.id, Jakarta - Pengamat kebijakan publik dan Guru Besar Universitas Trisakti, Prof. Dr. Trubus Rahardiansah, menilai kritik terhadap kesepakatan tarif antara Indonesia dan Amerika Serikat dalam kerangka Agreement on Reciprocal Trade (ART) adalah hal yang wajar dalam demokrasi.
Namun ia mengingatkan agar kritik tersebut disampaikan dengan memahami fakta secara menyeluruh.
“Kritik tentu boleh. Tetapi fakta tetap penting. Jangan membaca kebijakan perdagangan hanya dari potongan informasi yang terlepas dari konteks,” ujar Trubus.
Menurut Trubus, banyak kekhawatiran publik muncul karena belum membaca secara utuh penjelasan resmi pemerintah dalam dokumen Frequently Asked Questions (FAQ) oleh Kemenko Perekonomian terkait ART.
Pengamat kebijakan publik dan Guru Besar Universitas Trisakti, Prof. Dr. Trubus Rahardiansah
Baca juga: Perjanjian Dagang dengan AS Berpotensi Berubah, RI Minta Tarif Produk Unggulan Tetap 0 Persen
Ia menjelaskan bahwa latar belakang kesepakatan ini bermula dari kebijakan unilateral Amerika Serikat pada April 2025 yang menetapkan tarif resiprokal sebesar 32 persen terhadap Indonesia.
Kebijakan tersebut berpotensi menekan ekspor nasional dan berdampak pada jutaan pekerja di sektor industri padat karya.
“Dalam situasi itu, pemerintah dihadapkan pada pilihan antara retaliasi atau negosiasi. Kalau memilih retaliasi, risiko perang tarif bisa semakin memperburuk kondisi industri nasional,” katanya.
Melalui negosiasi, tarif tersebut berhasil ditekan menjadi 19 persen, disertai pengecualian tarif hingga 0 persen untuk sejumlah produk unggulan Indonesia seperti minyak kelapa sawit, kopi, kakao, karet, dan tekstil.
“Ini bukan soal kalah atau menang dalam retorika, tetapi soal bagaimana melindungi daya saing ekspor dan keberlangsungan sekitar 4–5 juta pekerja,” ujar Trubus.
1.819 Produk Dapat Pengecualian Tarif
Dalam FAQ pemerintah disebutkan bahwa sebanyak 1.819 produk Indonesia terdiri dari 1.695 produk industri dan 124 produk pertanian mendapatkan pengecualian tarif.
Untuk sektor tekstil, tersedia mekanisme Tariff-Rate Quota (TRQ) yang memungkinkan penurunan tarif hingga 0 persen.
Trubus menilai langkah ini memperkuat posisi Indonesia di pasar Amerika Serikat.
“Kalau kita melihat dari perspektif daya saing ekspor, ini jelas memberi ruang yang lebih besar bagi produk nasional,” katanya.
Akses Pasar AS dan Isu Banjir Impor
Terkait pembukaan akses pasar Indonesia untuk 99 persen produk asal AS dengan tarif 0 persen, Trubus menilai publik perlu melihat komposisi barang yang dimaksud.
“Sebagian besar adalah bahan baku, barang modal, dan komponen industri. Itu justru dibutuhkan oleh pelaku usaha domestik untuk meningkatkan kualitas dan efisiensi produksi,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah tetap memiliki instrumen pengamanan seperti safeguard, anti-dumping, dan anti-subsidi jika terjadi lonjakan impor yang merugikan industri dalam negeri.
Selain itu, dalam ART dibentuk forum Council on Trade and Investment untuk mengevaluasi implementasi dan membahas potensi gangguan pasar.
Baca juga: Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Global Trump, Apa Alasannya?
Impor Beras, Ayam, dan Jagung Tidak Signifikan
Menanggapi kekhawatiran soal impor pangan, Trubus menekankan bahwa komitmen impor beras dari AS hanya sebesar 1.000 ton.
“Kalau dibandingkan dengan produksi nasional yang mencapai puluhan juta ton per tahun, angka itu sangat kecil dan tidak signifikan,” ujarnya.
Untuk produk ayam, yang diimpor adalah Grand Parent Stock (GPS) sebanyak sekitar 580 ribu ekor untuk kebutuhan genetik peternakan nasional, bukan ayam siap konsumsi. Sementara jagung dari AS diperuntukkan sebagai bahan baku industri makanan dan minuman dengan spesifikasi tertentu.
“Ini soal menjaga pasokan industri yang menyerap jutaan tenaga kerja, bukan membuka keran impor tanpa kontrol,” kata Trubus.
Data, Halal, dan TKDN Tetap Berlaku
Ia juga menepis kekhawatiran soal kedaulatan data dan regulasi domestik. Menurutnya, transfer data dalam ART tetap tunduk pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dan hanya mencakup data bisnis.
Sertifikasi halal tetap berlaku untuk produk makanan dan minuman, sementara kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tetap diterapkan untuk pengadaan pemerintah.
“Tidak ada penghapusan TKDN. Tidak ada penyerahan kedaulatan data. Yang ada adalah penyesuaian agar proses bisnis lebih efisien,” katanya.
Mineral Kritis dan Hilirisasi
Terkait kerja sama mineral kritis, Trubus menegaskan bahwa Indonesia tidak membuka ekspor bahan mentah.
“Larangan ekspor mineral mentah tetap berlaku. Justru yang didorong adalah kerja sama hilirisasi dan pengolahan di dalam negeri,” ujarnya.
Menurut Trubus, dalam konteks global yang semakin proteksionis, diplomasi ekonomi yang rasional menjadi pilihan yang realistis.
“Negara tidak bisa bersikap emosional dalam perdagangan internasional. Yang harus dijaga adalah kepentingan nasional jangka panjang,” katanya.
Ia pun mengingatkan agar publik membaca kebijakan ini secara utuh sebelum menarik kesimpulan.
“Kritik tetap perlu, tetapi mari kita pastikan kritik itu berdiri di atas fakta, bukan asumsi,” tandasnya.
Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi menandatangani kesepakatan dagang terkait tarif resiprokal atau Agreements on Reciprocal Trade (ART).