Ntvnews.id, Washington D.C - Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) memutuskan bahwa Presiden Donald Trump telah melampaui batas kewenangannya dalam menerapkan serangkaian tarif yang mengganggu perdagangan global. Putusan ini sekaligus mencabut instrumen utama yang digunakan Trump untuk mendorong agenda ekonominya.
Dikutip dari AFP, Sabtu, 21 Februari 2026, Mahkamah Agung yang didominasi hakim konservatif memutus perkara tersebut dengan suara enam banding tiga. Dalam amar putusan, mahkamah menyatakan bahwa Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) "tidak memberi wewenang kepada Presiden untuk memberlakukan tarif."
Selama ini, Trump dikenal menjadikan tarif sebagai alat tekanan dan negosiasi dalam kebijakan perdagangan. Namun, setelah kembali menjabat tahun lalu, ia secara belum pernah terjadi sebelumnya menggunakan kewenangan ekonomi darurat untuk menerapkan bea masuk baru terhadap hampir seluruh mitra dagang AS.
Kebijakan tersebut mencakup tarif "timbal balik" atas praktik perdagangan yang dinilai tidak adil oleh Washington, serta tarif tambahan yang menyasar mitra utama seperti Meksiko, Kanada, dan Tiongkok terkait isu narkoba ilegal dan imigrasi.
Baca Juga: Isi Lengkap Kesepakatan Perdagangan RI-AS yang Diteken Langsung Prabowo-Trump
Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung menegaskan bahwa "seandainya Kongres bermaksud untuk menyampaikan kekuasaan yang berbeda dan luar biasa untuk memberlakukan tarif" melalui IEEPA, "mereka akan melakukannya secara eksplisit, seperti yang secara konsisten dilakukan dalam undang-undang tarif lainnya."
Meski demikian, putusan ini tidak memengaruhi tarif sektoral yang sebelumnya diberlakukan Trump secara terpisah, termasuk pada impor baja, aluminium, dan sejumlah produk lainnya. Penyelidikan formal yang berpotensi menghasilkan tarif sektoral tambahan juga masih berjalan.
Putusan Mahkamah Agung ini memperkuat keputusan pengadilan tingkat rendah sebelumnya yang menyatakan tarif berbasis IEEPA tersebut ilegal. Pengadilan perdagangan pada Mei lalu telah menilai Trump melampaui kewenangannya dalam memberlakukan tarif menyeluruh dan sempat memblokir sebagian besar kebijakan itu, meski putusan tersebut sempat ditangguhkan karena pemerintah mengajukan banding.
Arsip foto - Presiden Amerika Serikat Donald Trump. /ANTARA/Anadolu/py. (Antara)