Kedapatan 'Goreng' Saham, OJK Denda Influencer Ini Rp5,35 Miliar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Feb 2026, 09:51
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ilustrasi logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ANTARA/HO-OJK Ilustrasi logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ANTARA/HO-OJK (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi sanksi Rp5,35 miliar kepada seorang influencer keuangan. Influencer berinisial BVN itu, dihukum atas kasus manipulasi perdagangan saham kepada masyarakat.

PJS Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi menjelaskan, kasus ini berkaitan dengan penyampaian informasi yang tidak benar yang dilakukan oleh yang bersahabatan dengan memanfaatkan media sosial.

"Tim pemeriksa kami telah menemukan dan membuktikan bahwa influencer dimaksud telah memberikan informasi yang tidak benar melalui sosial media terhadap satu atau lebih saham atau merekomendasikan untuk melakukan pembelian atau penjualan atas saham tertentu padahal di saat yang sama, influencer dimaksud justru melakukan transaksi yang berlawanan dengan informasi atau rekomendasi yang disampaikannya melalui media sosial dimaksud," ujar Hasan dalam jumpa pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat, 20 Februari 2026.

Hasil pemeriksaan OJK, BVN terbukti melakukan pelanggaran pada kasus perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) Periode 1 s.d. 27 September 2021 dan 8 November s.d. 29 Desember 2021, PT MD Pictures Tbk (FILM) Periode 12 Januari s.d. 27 Desember 2021, dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) Periode 8 Maret s.d. 17 Juni 2022.

Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan beberapa rekening efek nominee kembali, sehingga menyebabkan adanya pembentukan harga saham yang tidak wajar yang tidak didasarkan pada kekuatan beli dan jual di pasar atau tidak sesuai dengan mekanisme pasar yang wajar.

Baca Juga: OJK Jatuhkan Denda Rp5,35 Miliar pada Influencer BVN atas Dugaan Manipulasi Saham

"Ini tentu merupakan tindakan yang dikategorikan sebagai manipulasi perdagangan saham. Perilaku dimaksud menimbulkan terjadinya gambaran semu atas perdagangan saham-saham tersebut," tuturnya.

Di samping denda, OJK juga tengah mempertimbangkan pembatasan kegiatan di sosial media BVN. Lalu, untuk akun nominee, OJK juga membuka peluang untuk penelitian lebih lanjut terkait kelayakan akun investasinya.

BVN dinilai melanggar setidaknya Pasal 90 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana diubah Pasal 22 Angkat 33 Undang-Undang P2SK juga melanggar Pasal 91 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dengan Pasal 22 Angkat 34 Undang-Undang P2SK dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana diubah dengan Pasal 22 Angkat 35 Undang-Undang P2SK.

x|close