OJK Denda Rp5,7 Miliar 3 Pihak Terkait Manipulasi Saham IMPC

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Feb 2026, 22:10
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Jajaran pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama pejabat Self-Regulatory Organization (SRO). Jajaran pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama pejabat Self-Regulatory Organization (SRO). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda total Rp5,7 miliar kepada tiga pihak yang terbukti melakukan praktik manipulasi harga saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) dalam kurun waktu 2016 hingga 2022.

Tiga pihak tersebut terdiri atas satu entitas korporasi dan dua individu, yakni PT Dana Mitra Kencana serta pelaku berinisial MLN dan UPT. Ketiganya dinilai terlibat dalam skema pengaturan transaksi yang memengaruhi pergerakan harga saham IMPC di pasar.

Pejabat sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menjelaskan bahwa aksi tersebut dilakukan dengan memanfaatkan banyak rekening efek atas nama pihak lain.

“Kedua kelompok (korporasi dan individu) menggunakan puluhan nominee. Jadi, menggunakan investor-investor yang sejak awal memang digunakan oleh yang bersangkutan untuk melakukan manipulasi harga di pasar, dalam melakukan manipulasi transaksi saham IMPC dimaksud,” ujar Pejabat sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi dalam Konferensi Pers di Gedung BEI, Jakarta, Jumat, 20 Februari 2026.

Hasan memaparkan, PT Dana Mitra Kencana tercatat memakai 17 rekening efek untuk menjalankan aksinya. Sementara itu, MLN dan UPT menggunakan 12 rekening efek guna melakukan praktik serupa.

Selain memanfaatkan rekening nominee, ketiganya juga menerapkan pola yang mereka sebut sebagai “patungan saham” untuk menggerakkan harga saham IMPC. Dalam mekanisme tersebut, MLN dan UPT berperan menyediakan dana awal untuk transaksi pembelian saham, lalu menarik kembali dana hasil penjualan melalui rekening-rekening yang mereka kendalikan.

“Modus yang digunakan bisa disebut melalui skema yang mereka sebut patungan saham. Jadi ini skema yang berhasil kita ungkap. Peran signifikan dari pihak yang mengendalikan tersebut adalah sebagai pihak yang pertama memberikan dana untuk memungkinkan dilakukannya transaksi beli, dan selanjutnya pihak tersebut menerima kembali dana hasil penjualan saham tersebut dari belasan rekening efek nasabah yang dikendalikan oleh mereka,” ungkap Hasan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menyimpulkan bahwa ketiga pihak tersebut melanggar Pasal 91 Undang-Undang (UU) Pasar Modal sebagaimana diubah dengan Pasal 22 Angka 34 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Mereka juga dinyatakan melanggar Pasal 92 UU Pasar Modal sebagaimana diubah dengan Pasal 22 Angka 35 UU P2SK.

Sebagai konsekuensi atas pelanggaran tersebut, OJK menjatuhkan sanksi denda kepada seluruh pelaku.

“Adapun total sanksi yang diberikan kepada semua pelaku tadi adalah sebesar Rp 5,7 miliar,” ujar Hasan.

(Sumber: Antara)

x|close