OJK Kasih Denda Rp240,65 Miliar ke 151 Pihak Terkait Manipulasi Saham

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Feb 2026, 11:14
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
(kiri-kanan) Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik, Anggota Dewan Komisioner OJK pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi, Deputi Komisioner Perizinan dan Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek Eddy Manindo Harahap, serta Direktur Utama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Samsul Hidayat dalam Konferensi Pers Perkembangan Pasar Modal Indonesia di Gedung BEI, Jakarta, Senin, 09 Februari 2026. (ANTARA/ Muhammad Heriyanto) (kiri-kanan) Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik, Anggota Dewan Komisioner OJK pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi, Deputi Komisioner Perizinan dan Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek Eddy Manindo Harahap, serta Direktur Utama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Samsul Hidayat dalam Konferensi Pers Perkembangan Pasar Modal Indonesia di Gedung BEI, Jakarta, Senin, 09 Februari 2026. (ANTARA/ Muhammad Heriyanto) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp240,65 miliar kepada 151 pihak yang terbukti terlibat dalam praktik manipulasi harga saham sepanjang periode 2022 hingga Januari 2026.

Secara keseluruhan, dalam periode tersebut OJK mengenakan sanksi denda senilai Rp542,49 miliar kepada total 3.418 pihak. Denda tersebut terdiri atas sanksi keterlambatan penyampaian laporan sebesar Rp159,91 miliar dan sanksi atas pelanggaran substantif senilai Rp382,58 miliar.

“Di mana dari denda Rp382,58 miliar (pelanggaran substantif) ini, senilai Rp240,65 miliar itu dikenakan karena terkait manipulasi perdagangan saham, yaitu kepada 151 pihak,” ungkap Deputi Komisioner Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Eddy Manindo Harahap dalam Konferensi Pers di Gedung BEI, Jakarta, Senin, 9 Februari 2026.

Eddy menjelaskan bahwa pelanggaran substantif tersebut juga diikuti dengan sanksi tambahan, antara lain sembilan pembekuan izin, 28 pencabutan izin, 74 peringatan tertulis, serta 119 perintah tertulis kepada para pelaku pelanggaran.

Dari sisi penegakan hukum pidana di sektor pasar modal, Eddy menyampaikan bahwa OJK telah menyelesaikan lima perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Sementara itu, masih terdapat 42 perkara tindak pidana pasar modal yang saat ini berada dalam proses pemeriksaan.

Baca Juga: Izin Dicabut OJK, LPS Mulai Proses Pembayaran Simpanan Nasabah Perumda BPR Bank Cirebon

Ia mengungkapkan, dari 42 perkara yang masih berjalan tersebut, sebanyak 32 kasus terindikasi sebagai manipulasi perdagangan harga saham dengan beragam pola. Pola-pola tersebut meliputi praktik pump and dump, wash sales, hingga pre-arrange trade.

“Sedangkan yang masih berproses saat ini adalah 42 kasus dugaan tindak pidana yang masih dalam proses pemeriksaan, dimana 32 kasus diantara 42 ini terindikasi terkait manipulasi perdagangan saham,” ujar Eddy.

Lebih lanjut, Eddy menjelaskan bahwa sejumlah perkara pada periode 2022 hingga 2026 telah masuk ke tahap penyidikan. Salah satu kasus bahkan telah dilimpahkan ke kejaksaan, yakni perkara dugaan manipulasi saham PT Sriwahana Aditya Tbk (SWAT).

“OJK menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas, kredibilitas, serta kepercayaan publik terhadap pasar modal Indonesia,” ujar Eddy.

Sebelumnya, OJK juga telah membekukan izin usaha PT UOB Kay Hian Sekuritas sebagai penjamin emisi efek selama satu tahun. Sanksi tersebut dijatuhkan atas pelanggaran prosedur penjatahan saham dalam pelaksanaan penawaran umum perdana saham PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL) dan PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA).

Selain pembekuan izin, PT UOB Kay Hian Sekuritas turut dikenai denda administratif sebesar Rp250 juta. Sementara itu, induk usahanya, UOB Kay Hian Pte. Ltd., mendapatkan perintah tertulis untuk melakukan pengkinian formulir pembukaan rekening efek sesuai ketentuan penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme dalam jangka waktu 10 hari sejak sanksi ditetapkan.

Baca Juga: OJK Bekukan Izin Usaha UOB Kay Hian Sekuritas Buntut IPO REAL

(Sumber: Antara) 

x|close