Polri Bongkar Dugaan Manipulasi Harga Saham oleh PT Narada Asset Manajemen

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Feb 2026, 22:05
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membeberkan dugaan tindak pidana pasar modal yang melibatkan PT Narada Asset Manajemen, terkait praktik manipulasi harga saham dalam produk reksa dana yang dikelolanya.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak menyampaikan bahwa penyidik menemukan indikasi kuat adanya pengendalian aset acuan reksa dana melalui saham-saham proyek yang terafiliasi dengan pihak internal perusahaan.

"Penyidik telah mengungkap fakta dugaan terkait dengan underlying asset (aset acuan) produk reksadana yang berasal dari saham-saham proyek yang dikendalikan oleh pihak internal melalui jaringan afiliasi maupun nominee," kata Ade Safri Simanjuntak di kawasan Jakarta Selatan, Selasa, 3 Februari 2026.

Menurutnya, skema tersebut diduga sengaja disusun untuk membentuk persepsi harga saham yang tidak sesuai dengan kondisi fundamental sebenarnya. Dengan cara itu, harga saham yang terbentuk di pasar dinilai tidak mencerminkan nilai riil perusahaan.

Ade menambahkan, hasil kajian dari ahli pasar modal juga menguatkan dugaan bahwa transaksi yang dilakukan antarpihak dalam jaringan tersebut berpotensi memengaruhi harga efek sekaligus menyesatkan investor.

"Temuan ini mengarah pada indikasi praktik manipulasi pasar yang dapat menimbulkan artificial demand (permintaan yang semu), distorsi harga serta persepsi kinerja portofolio yang tidak riil," ucapnya.

Dalam perkembangan penyidikan, Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya yakni MAW selaku Komisaris Utama PT Narada Asset Manajemen dan DV yang menjabat Direktur Utama PT Narada Adikara Indonesia.

Selain penetapan tersangka, penyidik juga mengambil langkah hukum berupa pemblokiran dan penyitaan terhadap subrekening efek yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

"Ini adalah merupakan nilai efek per Oktober 2025," katanya.

(Sumber: Antara)


 

x|close