Mengenal Trading Halt, Rem Darurat Bursa Saat IHSG Anjlok 8 Persen

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Jan 2026, 14:33
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Ilustrasi - Seorang pria mengamati layar digital pergerakan harga saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/bar/am. Ilustrasi - Seorang pria mengamati layar digital pergerakan harga saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/bar/am. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengalami penghentian sementara atau trading halt setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tertekan tajam pada awal perdagangan Kamis (29/1/2026). Penghentian ini menjadi yang kedua dalam dua hari berturut-turut, mencerminkan kondisi pasar yang berada dalam tekanan jual ekstrem.

Trading halt diberlakukan oleh BEI pada pukul 09:26:01 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS), setelah penurunan IHSG menyentuh ambang batas yang telah ditetapkan bursa. Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi, menjelaskan bahwa perdagangan saham akan kembali dibuka pada pukul 09:56:01 waktu JATS tanpa adanya perubahan pada jadwal perdagangan harian.

Secara teknis, trading halt merupakan kebijakan penghentian sementara seluruh aktivitas perdagangan saham yang dilakukan ketika pergerakan indeks dinilai terlalu tajam dalam waktu singkat. Tujuannya adalah memberi ruang bagi pelaku pasar untuk mencerna informasi, menenangkan kondisi psikologis investor, serta mencegah kepanikan yang dapat memperburuk volatilitas pasar.

Baca Juga: Mengenal MSCI, Indeks Acuan Investor Global yang Bikin IHSG Rontok hingga 8 Persen

Pada pembukaan perdagangan Kamis pagi, tekanan jual langsung mendominasi pasar. IHSG tercatat anjlok hingga 8% ke posisi 7.654,66, atau turun 666,90 poin. Dari keseluruhan saham yang diperdagangkan, hanya 34 saham yang mencatat penguatan, sementara 694 saham melemah dan 230 saham bergerak stagnan. Nilai transaksi mencapai Rp10,78 triliun, dengan kapitalisasi pasar saham Indonesia berada di kisaran Rp13.820 triliun.

BEI menegaskan bahwa penerapan trading halt dilakukan untuk memastikan perdagangan tetap berlangsung secara teratur, wajar, dan efisien, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bursa Nomor II-A. Kebijakan ini bukanlah tindakan yang bersifat reaktif semata, melainkan bagian dari sistem perlindungan pasar yang sudah dirancang untuk menghadapi kondisi ekstrem.

Dalam sepekan terakhir, peristiwa ini bukan yang pertama. Sehari sebelumnya, Rabu (28/1/2026), BEI juga memberlakukan trading halt pada pukul 13:43:13 waktu JATS, tak lama setelah pengumuman dari MSCI yang memicu gejolak signifikan di pasar saham domestik.

Baca Juga: Eks Diplomat Korut Nilai Kim Jong Un Nasibnya Bisa Seperti Maduro yang Digulingkan AS

Ketentuan mengenai trading halt mengacu pada Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00002/BEI/04-2025 yang mulai berlaku sejak 8 Maret 2025. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa BEI akan menghentikan sementara perdagangan selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lebih dari 8% dalam satu hari bursa.

Apabila tekanan jual berlanjut dan penurunan indeks mencapai lebih dari 15%, BEI kembali memberlakukan trading halt selama 30 menit berikutnya. Sementara itu, jika IHSG jatuh lebih dari 20% dalam satu hari perdagangan, bursa akan menerapkan trading suspend hingga akhir sesi perdagangan atau satu sesi perdagangan berikutnya, setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dengan mekanisme ini, trading halt berfungsi sebagai “rem darurat” pasar modal. Kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghentikan perdagangan secara permanen, melainkan sebagai langkah pengamanan agar dinamika pasar tetap berada dalam koridor yang terkendali di tengah gejolak ekstrem.

x|close