IHSG Trading Halt Lagi, Anjlok 8 Persen!

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Jan 2026, 10:18
thumbnail-author
Okky Tri Nugroho
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Karyawan mengamati layar digital pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (28/1/2026). Karyawan mengamati layar digital pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (28/1/2026). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberlakukan penghentian sementara perdagangan atau trading halt pada sistem Jakarta Automated Trading System (JATS) pada Kamis pukul 09.26 WIB. Langkah ini diambil menyusul penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang menembus ambang 8 persen.

Pada perdagangan sesi I di Jakarta, Kamis, IHSG tercatat anjlok 665,89 poin atau 8,00 persen dan berada di level 7.654,66 pada pukul 09.26 WIB.

Seiring dengan itu, indeks saham unggulan LQ45 turut mengalami penurunan signifikan sebesar 62,28 poin atau 7,66 persen ke posisi 750,25.

BEI menyampaikan bahwa aktivitas perdagangan akan kembali dibuka sekitar pukul 09.56 WIB waktu JATS tanpa adanya perubahan jadwal perdagangan bursa.

Baca juga: IHSG Dibuka Turun ke 7.962, Rupiah Melemah ke Rp16.752 per Dolar AS

Adapun ketentuan trading halt yang saat ini berlaku di Bursa Efek Indonesia adalah sebagai berikut. Dalam kondisi penurunan IHSG pada hari bursa yang sama, bursa akan melakukan langkah-langkah:

  1. Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lebih dari 8 persen.

  2. Trading halt selama 30 menit apabila IHSG kembali turun hingga melampaui 15 persen.

  3. Trading suspend apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan lebih dari 20 persen, dengan ketentuan penghentian perdagangan berlaku hingga akhir sesi perdagangan atau lebih dari satu sesi perdagangan setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Penyesuaian kebijakan trading halt tersebut dilakukan oleh BEI untuk memberikan ruang likuiditas yang lebih longgar bagi investor, sehingga mereka dapat menyusun strategi investasi secara lebih matang dengan mempertimbangkan informasi yang tersedia.

Ketentuan mengenai pelaksanaan trading halt ini diatur dalam Surat Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia tertanggal 8 April 2025, yakni Nomor Kep-00002/BEI/04-2025 tentang Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat, serta Nomor Kep-00003/BEI/04-2025 mengenai Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.

(Sumber Antara)

Sumber Antara

x|close