Cek Fakta: Surat Penugasan Debt Collector Mengatasnamakan OJK

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Feb 2026, 12:14
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)

Ntvnews.id, Jakarta - Masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya penyebaran informasi menyesatkan yang mencatut nama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terutama klaim mengenai adanya surat penugasan tim lapangan atau debt collector.

Melalui media sosial resminya, OJK menegaskan bahwa lembaga tersebut tidak pernah menerbitkan surat penugasan kepada tim lapangan maupun debt collector untuk melakukan penagihan secara langsung kepada masyarakat. Informasi yang menyebut sebaliknya dipastikan tidak benar dan berpotensi merugikan.

Dalam praktiknya, pelaku penipuan kerap mengirimkan surat atau pesan yang dibuat seolah-olah resmi dengan mencantumkan logo, kop surat, serta bahasa formal layaknya dokumen instansi negara.

Cara ini digunakan untuk meyakinkan calon korban agar percaya dan mengikuti permintaan pelaku.

Baca Juga: Misbakhun Dikabarkan Jadi Calon Kuat Ketua Dewan Komisioner OJK

Selanjutnya, korban biasanya ditekan agar segera melakukan pembayaran atau diminta menyerahkan data pribadi. Jika permintaan tersebut dituruti, risiko yang mengintai antara lain kehilangan dana, pencurian data, hingga penyalahgunaan identitas.

Untuk menghindari menjadi korban, masyarakat diimbau selalu melakukan verifikasi atas setiap informasi yang mengatasnamakan OJK.

Apabila menerima surat, panggilan telepon, atau pesan yang mencurigakan, konfirmasi dapat dilakukan melalui Kontak OJK 157 atau akun resmi @kontak157.

Baca Juga: Purbaya Mulai Bentuk Pansel OJK, BI hingga Tokoh Masyarakat Dilibatkan

(Sumber: Antara) 

x|close