Ntvnews.id, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp5,35 miliar kepada influencer berinisial BVN. Sanksi ini diberikan setelah yang bersangkutan dinyatakan melanggar ketentuan pasar modal melalui praktik manipulasi harga saham dengan memanfaatkan penyebaran informasi di media sosial pada periode 2021–2022.
Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa total denda yang dikenakan mencapai Rp5,35 miliar.
“Adapun total sanksi yang diberikan kepada influencer tersebut adalah Rp5,35 miliar. Tentu informasi rinci mengenai pengenalan sanksi yang baru kami jatuhkan tepat di hari ini,” ujar Hasan dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, Jumat, 20 Februari 2026.
Dari hasil pemeriksaan, OJK menemukan bahwa BVN terlibat pelanggaran dalam perdagangan saham sejumlah emiten. Kasus tersebut mencakup transaksi saham PT Agro Yasa Lestari Tbk
Selain itu, pelanggaran juga terjadi pada perdagangan saham PT MD Pictures Tbk (FILM) sepanjang 12 Januari–27 Desember 2021, serta saham PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) pada periode 8 Maret–17 Juni 2022.
Hasan menjelaskan, praktik tersebut dilakukan dengan memanfaatkan sejumlah rekening efek nominee. Skema ini memicu pembentukan harga saham yang tidak wajar karena tidak mencerminkan kekuatan permintaan dan penawaran yang sebenarnya di pasar.
"Ini tentu merupakan tindakan yang dikategorikan sebagai manipulasi perdagangan saham," ujar Hasan.
Sebagai catatan, rekening efek nominee adalah rekening saham atau dana investor yang secara hukum tercatat atas nama pihak lain, namun pemilik manfaat sebenarnya (beneficial owner) berbeda dari nama yang terdaftar.
Dalam praktiknya, BVN disebut kerap menyampaikan informasi di media sosial mengenai satu atau beberapa saham, termasuk rencana pembelian maupun proyeksi pergerakan harga. Namun pada saat bersamaan, ia juga melakukan aksi jual atau beli saham dengan memanfaatkan respons para pengikutnya terhadap informasi tersebut.
Atas temuan tersebut, OJK menyatakan BVN melanggar Pasal 90 Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) sebagaimana telah diubah melalui Pasal 22 angka 33 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK), serta Pasal 91 UUPM sebagaimana diubah melalui Pasal 22 angka 34 UUPPSK.
Selain itu, BVN juga dinyatakan melanggar Pasal 92 UUPM sebagaimana diubah melalui Pasal 22 angka 35 UUPPSK dalam kasus perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) periode 1–27 September 2021 dan 8 November–29 Desember 2021, perdagangan saham PT MD Pictures Tbk (FILM) periode 12 Januari–27 Desember 2021, serta perdagangan saham PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) periode 8 Maret–17 Juni 2022.
(Sumber: Antara)
Jajaran pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama pejabat Self-Regulatory Organization (SRO). (Antara)