Ntvnews.id, Washington DC – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa ketentuan tarif impor produk Indonesia ke Amerika Serikat (AS) dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART) masih dapat diubah sesuai kesepakatan kedua negara.
Dalam perjanjian tersebut, AS mempertahankan tarif impor sebesar 19 persen untuk sebagian produk asal Indonesia, namun memberlakukan tarif nol persen bagi sejumlah komoditas tertentu, termasuk tekstil dan pakaian jadi. Meski demikian, Airlangga menyebut terdapat peluang bagi Indonesia untuk menegosiasikan perubahan tarif di masa mendatang.
"Di dalam perjanjian ini juga diatur bahwa kedua belah pihak dapat mengubah perjanjian dengan kesepakatan kedua belah pihak secara tertulis, dan juga ada ruang untuk perbedaan tarif,” ujar Airlangga dalam konferensi pers, Kamis, 19 Februari 2026.
Ia menjelaskan mekanisme tersebut dimungkinkan karena kesepakatan ART memandatkan pembentukan dewan ekonomi dan investasi (Council of Trade and Investment) sebagai forum dialog bilateral. Melalui forum ini, kedua negara dapat membahas berbagai isu perdagangan dan investasi, termasuk kebijakan tarif.
Apabila salah satu pihak ingin mengubah tarif, usulan dapat diajukan secara tertulis untuk kemudian dibahas bersama. Dengan mekanisme tersebut, Indonesia berpeluang memperoleh tarif impor yang lebih rendah jika proposal disetujui oleh AS.
"Apakah itu (tarif) lebih rendah dengan angka tadi, nanti dibahas di dalam dewan yang akan dibentuk," imbuhnya.
Baca Juga: Airlangga Sebut Kedekatan Prabowo–Trump Kunci Perjanjian Dagang RI–AS
Selain itu, Airlangga mengatakan Indonesia juga akan memberikan kemudahan dalam perizinan impor serta standardisasi barang industri asal AS sebagai bagian dari komitmen mengurangi hambatan tarif dan non-tarif.
Langkah tersebut diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang lebih kompetitif dan kondusif bagi pelaku industri di kedua negara.
“Indonesia juga komitmen untuk mengurangi hambatan tarif dan non-tarif, dan juga memberikan kepastian terutama di sektor ICT, kesehatan, dan farmasi,” tegasnya.
Airlangga menambahkan perjanjian tersebut akan mulai berlaku 90 hari setelah seluruh proses hukum di masing-masing negara rampung.
“Dan selanjutnya tentu kami dari pemerintah akan segera menyampaikan kepada DPR RI terkait dengan undang-undang ini, dan juga dalam perjanjian ini tujuannya juga untuk mencapai Indonesia Emas, sehingga perjanjian ini juga disebut sebagai New Golden Age bagi Indonesia maupun Amerika Serikat,” pungkasnya.
Baca Juga: Mendag Sebut Diplomasi Presiden Percepat Penyelesaian Perjanjian Dagang Strategis
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers Penandatanganan Perjanjian Perdagangan Resiprokal Indonesia - Amerika Serikat (Bakom RI )