Ntvnews.id, Jakarta - Panitia Seleksi (Pansel) Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa pendaftaran calon pengganti ADK OJK mulai dibuka hari ini, Rabu, 11 Februari 2026 sampai 2 Maret 2026.
Jabatan yang dibuka meliputi Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota.
Ketua Sekretariat Pansel pemilihan calon pengganti ADK OJK Arief Wibisono menyatakan, politisi bisa berpartisipasi dalam seleksi pemilihan calon pengganti ADK OJK. Namun wajib mengundurkan diri dari partai politik sebelum ditetapkan.
“Boleh Silakan tetap daftar, tapi bikin pernyataan akan mengundurkan diri,” ucap Arief, Rabu 11 Februari 2026.
Baca juga: Pansel Tetapkan Syarat Ketua OJK: Tak Pernah Urus Korporasi Pailit-Bukan Pengurus Partai
Baca juga: Istana Beberkan Kriteria Calon Pimpinan OJK yang Harus Ditemukan Pansel
Lebih lanjut, ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan mensyaratkan calon ADK bukan pengurus maupun anggota partai politik pada saat pencalonan.
Aturan itu disebutkan dalam Pasal 15 butir i Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Artinya, kewajiban mengundurkan diri dari parpol gugur pada saat pencalonan, bukan pendaftaran.
“Tahapan pencalonan itu kan panjang, dari sekarang daftar sampai nanti fit and proper test di DPR. Jadi, di undang-undang disebutkan itu sebelum ditetapkan menjadi ADK,” lanjutnya.
Kebijakan itu bukan untuk membatasi hak warga negara dalam berserikat, tetapi sebagai langkah mitigasi untuk menjaga independensi lembaga dan mencegah benturan kepentingan dalam pengawasan sektor jasa keuangan.
Ketua Sekretariat Pansel pemilihan calon pengganti ADK OJK Arief Wibisono (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono )