Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah Indonesia memastikan telah menyiapkan langkah antisipatif menghadapi dinamika kebijakan tarif Amerika Serikat (AS), menyusul putusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal Presiden Donald Trump. Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menegaskan, Indonesia tidak berada dalam posisi reaktif, melainkan telah melakukan mitigasi jauh sebelum putusan tersebut keluar.
Teddy menyampaikan, sebelum Mahkamah Agung AS mengeluarkan keputusan, pemerintah Indonesia bersama Presiden dan tim negosiasi telah lebih dulu mengamankan penurunan tarif impor produk Indonesia ke AS. Tarif yang sebelumnya dipatok sebesar 32% berhasil ditekan menjadi 19%. Ia menilai, situasi terbaru justru membuka peluang tambahan bagi Indonesia untuk memperoleh tarif yang lebih rendah.
"Sebelum ada putusan Supreme Court, MA, kita sudah negosiasi bawa Presiden dan tim [tarif] dari 32% jadi 19%, mungkin juga akan bisa lebih turun. Setelah ada Supreme Court kemarin dari 19% ke 10% tentunya secara hitung-hitungan lebih baik," tuturnya, dikutip dari akun Instagram Sekretariat Kabinet, Minggu (22/2/2026).
Baca Juga: Kalahkan Persebaya, Persijap Selangkah Lagi Keluar dari Zona Degradasi
Dengan dinamika yang terus berubah, Teddy menegaskan pemerintah telah menyiapkan berbagai skenario untuk mengantisipasi arah kebijakan AS selanjutnya.
"Jadi kita sudah sedia payung sebelum hujan," tegasnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa perjanjian dagang baru antara Indonesia dan AS yang diteken sebelum putusan Mahkamah Agung tetap memiliki kekuatan hukum. Perjanjian tersebut akan berlaku dalam 60 hari sejak penandatanganan, sembari tetap membuka ruang konsultasi dan negosiasi lanjutan.
Airlangga juga memberi sinyal bahwa tarif maksimal 19% yang sebelumnya disepakati berpotensi ikut menyesuaikan jika pemerintah AS menerapkan kebijakan tarif baru yang lebih rendah bagi mitra dagang tertentu.
"Kita punya waktu. Kami sudah berkoordinasi dengan USTR dan mereka mengatakan akan ada keputusan kabinet mereka terhadap mereka yang sudah menandatangani perjanjian," katanya.
Lebih lanjut, Indonesia berupaya mempertahankan fasilitas tarif 0% untuk sejumlah produk unggulan, terutama komoditas pertanian, agar tidak terdampak kebijakan baru yang mungkin diterapkan Washington.
Baca Juga: Menang 3-2 atas Frankfurt, Bayern Muenchen Kokoh di Puncak Klasemen
"Kemarin Indonesia sudah menandatangani perjanjian dan yang diminta oleh Indonesia adalah kalau yang lain semua berlaku 10%, tetapi yang sudah diberikan 0% itu kita minta tetap," tuturnya, merujuk pada pernyataan Trump yang langsung mengumumkan tarif global baru usai tarif resiprokal dibatalkan MA.
Dalam perkembangan terakhir, Presiden AS Donald Trump
Langkah ini muncul tak lama setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat dalam putusan 6-3 menyatakan presiden tidak memiliki kewenangan memberlakukan tarif berdasarkan Undang-Undang Kewenangan Darurat Ekonomi 1977. Putusan tersebut menjadi pukulan signifikan bagi strategi dagang Trump yang selama ini mengandalkan instrumen tarif sebagai senjata utama dalam perang dagang.
Sesaat setelah putusan dibacakan, Trump sempat mengumumkan tarif global baru sebesar 10% melalui jalur hukum berbeda. Namun, dalam waktu singkat, angka tersebut kembali direvisi menjadi 15%.
Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya (NTVnews)