Ntvnews.id, Jakarta - Dunia usaha menyambut positif kesepakatan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) yang diteken pada Kamis, 19 Februari 2026.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Widjaja Kamdani, menilai konfigurasi tarif yang disepakati membuka peluang besar bagi produk unggulan Indonesia untuk semakin kompetitif di pasar global.
Dalam pernyataannya pada Senin, 23 Februari 2026, Shinta menyebut kesepakatan tersebut dirancang dengan mempertimbangkan kondisi domestik Indonesia, termasuk kebutuhan industri nasional.
“Dunia usaha melihat bahwa kesepakatan ini dirancang dengan mempertimbangkan kondisi domestik Indonesia. Setiap komitmen pembelian tambahan produk dari AS diarahkan pada komoditas yang memang belum dapat dipenuhi oleh produksi dalam negeri, seperti energi tertentu dan bahan pangan strategis,” ujarnya.
Menurutnya, pendekatan yang diambil pemerintah bukan sekadar membuka pasar, melainkan membangun keseimbangan perdagangan dengan tetap memperhatikan daya tahan industri nasional.
Baca Juga: Tidak Langsung Berlaku, Ini Sederet Syarat Perjanjian Tarif Indonesia-AS yang Harus Dipenuhi
Dari sisi daya saing, Apindo menilai konfigurasi tarif yang disepakati menempatkan Indonesia pada posisi relatif kompetitif dibandingkan negara pesaing utama.
Meski tarif umum ditetapkan sebesar 19 persen, terdapat pengecualian berupa tarif 0 persen untuk berbagai produk unggulan Indonesia.
“Dengan tarif umum 19 persen dan pengecualian tarif 0 persen untuk produk-produk unggulan seperti kopi, kakao, rempah-rempah, karet, minyak sawit, komponen elektronika, hingga komponen pesawat terbang, peluang perluasan ekspor menjadi lebih terbuka. Beberapa komoditas Indonesia menjadi lebih kompetitif dibandingkan negara pengekspor serupa di kawasan,” jelas Shinta.
Ia menambahkan, dalam konteks realignment rantai pasok global, kondisi tersebut berpotensi mendorong pengalihan pesanan maupun relokasi produksi ke Indonesia, sepanjang didukung oleh iklim usaha yang kondusif.
Baca Juga: Pemerintah Pastikan Perjanjian RI–AS Tetap Berproses Pascaputusan Supreme Court AS
Selain itu, kesepakatan ART juga dinilai memberikan ruang perbaikan ke depan melalui pembentukan Council of Trade and Investment sebagai mekanisme dialog yang terinstitusionalisasi apabila terjadi lonjakan impor yang tidak wajar.
“Indonesia tetap memiliki instrumen trade remedies sesuai ketentuan WTO, seperti antidumping, countervailing measures, dan safeguards,” ujarnya.
Indonesia dan AS menyepakati ART pada 19 Februari lalu. Namun, sehari setelahnya, Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan kebijakan tarif yang sebelumnya ditetapkan Presiden AS Donald Trump berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA).
Merespons putusan tersebut, Trump kembali menetapkan kebijakan tarif global sebesar 15 persen.
Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi menandatangani kesepakatan dagang terkait tarif resiprokal atau Agreements on Reciprocal Trade (ART).