MUI Tanggapi Kesepakatan RI–AS Terkait Produk dan Sertifikasi Halal

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Feb 2026, 13:55
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Logo Majelis Ulama Indonesia (MUI). Logo Majelis Ulama Indonesia (MUI). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia

(MUI) meminta pemerintah agar menerapkan kebijakan yang adil dalam hal kewajiban sertifikasi halal, khususnya setelah adanya kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat.

Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati, menegaskan pentingnya perlakuan yang setara bagi seluruh pelaku usaha.

“Kami mendorong pemerintah memberikan perlakuan setara dan menunjukkan keberpihakan terhadap produsen lokal,” ujar Direktur Utama LPPOM MUI Muti Arintawati dalam keterangannya, Senin, 23 Februari 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas kesepakatan perdagangan antara Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS), terutama terkait pengaturan sertifikasi halal bagi produk-produk asal AS yang masuk ke pasar Indonesia.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Trump Larang Sertifikasi Halal Indonesia?

Muti menjelaskan bahwa ketentuan halal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 dengan jelas mengatur kewajiban sertifikat halal bagi produk kosmetika, alat kesehatan, serta jasa yang berkaitan seperti distribusi. Selain itu, produk yang tergolong haram diwajibkan mencantumkan keterangan tidak halal.

“Namun Memorandum of Understanding (MoU) yang LPPOM terima dalam Artikel 2.9 menunjukkan potensi tidak konsisten terhadap aturan halal yang selama ini berlaku,” katanya.

Ia menambahkan bahwa dalam MoU tersebut terdapat pengecualian terhadap kewajiban sertifikasi halal untuk kosmetika, alat kesehatan, serta jasa distribusinya. Bahkan, produk haram juga disebut tidak diwajibkan mencantumkan keterangan tidak halal pada kemasannya.

Baca Juga: Seskab Teddy: Intinya, Produk AS Tetap Wajib Sertifikasi Halal dan Izin BPOM

“Pengecualian ini juga terdapat di Pasal 2.22, seperti terkait produk pangan non-hewani yang dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal dan tidak wajibnya keberadaan penyelia halal di perusahaan,” kata dia.

Menurut Muti, situasi ini berpotensi menimbulkan ketimpangan dalam persaingan usaha. Produsen dalam negeri maupun pelaku usaha dari negara lain (selain AS) tetap dibebani kewajiban yang tidak berlaku bagi produsen asal AS. Ia juga mengingatkan bahwa negara lain bisa saja mengajukan tuntutan serupa, bahkan membuka kemungkinan gugatan ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) atas dasar diskriminasi.

“Kami mendorong pemerintah memberikan perlakuan setara dan menunjukkan keberpihakan terhadap produsen lokal dan tidak tunduk pada tekanan asing terkait halal," katanya.

(Sumber: Antara)

x|close