Menkomdigi Dukung Pelarangan Thrifting di Media Sosial

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Nov 2025, 13:20
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
img-main
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memberi keterangan ketika ditemui di Jakarta, Kamis 20 November 2025. (ANTARA/Putu Indah Savitri) Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memberi keterangan ketika ditemui di Jakarta, Kamis 20 November 2025. (ANTARA/Putu Indah Savitri) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pelarangan penjualan pakaian bekas atau aktivitas thrifting di berbagai platform media sosial.

“Kalau memang aturannya pelarangan, ya kami juga mengikuti,” ujar Meutya di Jakarta, Kamis, 20 November 2025.

Meutya menegaskan bahwa kebijakan yang diambil kementeriannya akan selalu sejalan dengan regulasi pemerintah. Ia menyebut mekanisme pelarangan thrifting secara digital akan dibahas lebih lanjut, termasuk pengawasan serta tahapan implementasinya.

“Kami dari Komdigi pasti mengikuti aturan besar keseluruhan dari pemerintah,” katanya.

Baca Juga: Ditertibkan Purbaya, Pedagang Thrifting Ngadu ke DPR

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa kembali menunjukkan dukungannya terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa kembali menunjukkan dukungannya terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Sebelumnya, Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bersama sejumlah platform e-commerce telah sepakat menertibkan penjualan pakaian impor bekas dengan pendekatan humanis dan selektif.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman bahkan telah menutup sejumlah toko yang memperdagangkan pakaian impor bekas secara daring sebagai bagian dari upaya mengurangi aktivitas thrifting.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyampaikan Pasar Senen ke depan akan diisi oleh produk-produk lokal, bukan lagi barang-barang thrifting atau impor baju bekas. Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyampaikan Pasar Senen ke depan akan diisi oleh produk-produk lokal, bukan lagi barang-barang thrifting atau impor baju bekas. (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono )

Penertiban ini dilakukan karena praktik impor pakaian bekas dinilai melanggar aturan dan merugikan industri fesyen lokal. Platform e-commerce diwajibkan mematuhi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 terkait perizinan, periklanan, serta pembinaan dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan elektronik.

Di sisi lain, Mendag Budi Santoso telah berdiskusi dengan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa untuk memperkuat pengawasan impor pakaian bekas ilegal, yang telah dilarang melalui Permendag Nomor 40 Tahun 2022. (Sumber : Antara)

x|close