Menteri UMKM Tutup Toko Thrifting di E-Commerce untuk Kendalikan Impor Pakaian Bekas

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Nov 2025, 18:45
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengunjungi pameran UMKM dalam Expo Keuangan dan Seminar Syariah (EKSiS) yang digelar di Jakarta, Kamis 6 November 2025. (ANTARA/Putu Indah Savitri) Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengunjungi pameran UMKM dalam Expo Keuangan dan Seminar Syariah (EKSiS) yang digelar di Jakarta, Kamis 6 November 2025. (ANTARA/Putu Indah Savitri) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah melalui Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengambil langkah tegas dengan menutup toko dan pedagang yang menjual pakaian impor bekas di berbagai platform e-commerce sebagai upaya membatasi praktik “thrifting” di Indonesia.

“Kemarin sudah saya perintahkan e-commerce, pokoknya setop. Gak boleh lagi menjual barang-barang, baju-baju bekas,” ujar Maman dalam konferensi pers Expo Keuangan dan Seminar Syariah (EKSiS) di Jakarta, Kamis, 6 November 2025.

Maman menyebutkan bahwa sejak instruksi tersebut disampaikan, beberapa platform e-commerce telah melakukan pemblokiran terhadap akun penjual yang terindikasi menjual pakaian bekas impor. Ia mengapresiasi langkah cepat tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah.

“Pagi ini, saya sudah melihat kemajuan sejumlah e-commerce yang melakukan pemblokiran terhadap beberapa pedagang yang terindikasi menjual pakaian bekas impor,” jelasnya.

Untuk memastikan konsistensi pelaksanaan kebijakan itu, Maman berencana menggelar pertemuan evaluasi bersama perwakilan platform e-commerce pada Jumat 7 November 2025 pagi, guna membahas kepatuhan terhadap aturan serta dukungan terhadap produk lokal.

“Tentunya kami juga akan mendorong produk lokal agar mereka betul-betul difasilitasi oleh e-commerce kita. Semangatnya di situ,” tambah Maman.

Baca Juga: BNI Raih Penghargaan atas Kontribusi dalam Pemberdayaan UMKM dan Keuangan Inklusif Desa

Pemerintah menegaskan bahwa praktik penjualan pakaian bekas impor (thrifting) merupakan pelanggaran aturan perdagangan, dan masyarakat diimbau untuk tidak lagi membeli produk tersebut.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang diolah oleh Pusat Data dan Sistem Informasi Kementerian Perdagangan, nilai impor pakaian bekas, tekstil jadi, dan gombal pada periode Januari–Juli 2025 tercatat mencapai 78,19 juta dolar AS, meningkat 17,33 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Negara pemasok utama meliputi China, Vietnam, Bangladesh, Taiwan, dan Singapura.

Sebagai langkah transisi, Kementerian UMKM menyiapkan skema kemitraan antara para pedagang thrifting dengan pelaku UMKM yang sudah mapan, agar mereka tetap memiliki peluang usaha yang berkelanjutan setelah kebijakan pelarangan diberlakukan.

Wakil Menteri UMKM Helvi Moraza menegaskan bahwa langkah tersebut dirancang agar tidak menutup mata pencaharian masyarakat, melainkan menjadi sarana untuk menciptakan peluang ekonomi baru.

“Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa kebijakan pemerintah tidak mematikan mata pencaharian masyarakat, melainkan membuka peluang baru yang lebih produktif dan berkelanjutan,” kata Helvi.

(Sumber: Antara)

x|close