Meutya Hafid Luruskan Isu: Kebijakan IMEI Tak Sama dengan Balik Nama Motor

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Okt 2025, 16:30
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid melakukan wawancara dengan awak media di Ambon, Maluku, Rabu, 8 Oktober 2025. (ANTARA/Pamela Sakina) Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid melakukan wawancara dengan awak media di Ambon, Maluku, Rabu, 8 Oktober 2025. (ANTARA/Pamela Sakina) (Antara)

Ntvnews.id, Ambon – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menepis anggapan bahwa kebijakan mengenai pemblokiran dan pendaftaran ulang International Mobile Equipment Identity (IMEI) akan disamakan dengan proses balik nama kendaraan bermotor.

“Tidak ada aturan yang akan Komdigi keluarkan terkait balik nama seperti BPKP motor, itu tidak benar,” tegas Meutya saat ditemui di Ambon, Maluku, Rabu, 8 Oktober 2025.

Ia menyampaikan klarifikasi tersebut untuk meluruskan isu yang sempat menimbulkan kebingungan di masyarakat. Sebelumnya beredar informasi yang menganalogikan kebijakan pengelolaan IMEI dengan sistem balik nama kendaraan bermotor.

Baca Juga: Kemkomdigi: Blokir IMEI Bukan untuk Balik Nama, Tapi Perlindungan Jika Ponsel Hilang atau Dicuri

Menurut Meutya, esensi dari kebijakan baru mengenai IMEI adalah memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat, khususnya bagi mereka yang mengalami kehilangan atau pencurian ponsel.

Ia juga menekankan bahwa aturan ini tidak menimbulkan beban tambahan bagi masyarakat.

“Bagi masyarakat yang kehilangan dalam rangka pengamanan data-data diri mereka, mereka diperbolehkan untuk melakukan pemblokiran terhadap IMEI-nya sendiri, apakah nanti mau dipindah tangankan itu sepenuhnya adalah hak dari mereka yang sebagai pemilik dari ponsel tersebut,” ujar Meutya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa regulasi yang disiapkan tidak menambah biaya apa pun. Aturan tersebut hanya mengatur mekanisme bagi pemilik perangkat untuk melakukan tindakan seperti pemblokiran IMEI jika ponsel hilang, dicuri, atau atas alasan pribadi lainnya. Karena itu, ia meminta masyarakat agar tidak termakan isu yang tidak benar.

“Jadi masyarakat tidak perlu khawatir,” tegasnya.

Baca Juga: Kemenperin Bakal Blokir IMEI IPhone 16 yang Diperjualbelikan di RI

Kementerian Komunikasi dan Digital saat ini sedang menyusun aturan teknis mengenai layanan pemblokiran dan pendaftaran ulang IMEI. Kebijakan tersebut bertujuan memperkuat perlindungan data pribadi serta mencegah penyalahgunaan perangkat telekomunikasi di Indonesia.

Sebagai informasi, IMEI berfungsi sebagai identitas unik bagi setiap perangkat telekomunikasi yang telah terdaftar di sistem pemerintah. Dengan adanya sistem ini, ponsel hasil kejahatan dapat diblokir sehingga tidak lagi memiliki nilai jual bagi pelaku kriminal. Sebaliknya, masyarakat yang membeli perangkat resmi dapat merasa lebih aman dan nyaman.

Selain itu, kebijakan pengelolaan IMEI juga diharapkan mampu mencegah peredaran ponsel ilegal, melindungi konsumen dari penipuan, menjamin kualitas serta garansi resmi perangkat, dan membantu aparat penegak hukum dalam menekan tindak kriminal pencurian ponsel.

(Sumber: Antara) 

x|close