Ntvnews.id, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa yang berencana mengenakan denda bagi pelaku impor pakaian bekas ilegal (thrifting) sekaligus melarang aktivitas bisnis tersebut di Indonesia.
Menurut Pramono, praktik thrifting ilegal tidak hanya melanggar aturan impor, tetapi juga merugikan pedagang lokal dan pelaku UMKM di Jakarta.
"Hal yang berkaitan dengan larangan Kementerian Keuangan terhadap thrifting, kami memberikan support dan dukungan, termasuk di pasar-pasar yang ada di Jakarta. Memang saya tidak mau para pedagang itu hanya menjadi reseller dari hasil thrifting tersebut," kata Pramono di Jakarta Selatan, Jumat, 24 Oktober 2025.
Baca Juga: Pemerintah Larang Thrifting, Masyarakat Diminta Tidak Beli Baju Bekas Impor
Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan dinas terkait serta program pendampingan UMKM untuk memberikan pelatihan bagi para pedagang agar bisa beralih ke usaha yang lebih mandiri dan berkelanjutan.
Pramono Anung (Ntvnews.id/ Adiansyah)
"Jangan kemudian, kalau thrifting ini enggak ada yang diuntungkan," imbuh politisi PDI Perjuangan ini.
Baca Juga: Pramono Resmikan Taman Si Pitung Jampea di Kolong Tol Jakut
Pramono juga memastikan bahwa Pemprov DKI siap mendukung operasi penertiban bersama pemerintah pusat untuk membersihkan pasar dari praktik impor pakaian bekas ilegal.
Ia menilai langkah ini penting demi melindungi ekosistem perdagangan lokal, khususnya pedagang grosir di Pasar Tanah Abang, Senen, dan kawasan lainnya.
"Karena thrifting inilah yang merugikan, salah satu yang dirugikan adalah grosir di Pasar Tanah Abang, Senen, dan sebagainya. Sehingga dengan demikian Jakarta setuju dengan itu," tutup Pramono Anung.
Pramono Anung (Humas Pemprov DKI)