Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa merespons terkait polemik dana pemerintah daerah (Pemda) yang disebut mengendap di bank yang belakangan ramai diperbincangkan.
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi atau KDM sebelumnya membantah bahwa dana Pemda disimpan dalam bentuk deposito, dan menegaskan bahwa dana tersebut ditempatkan dalam bentuk giro di perbankan.
Menanggapi hal itu, Purbaya justru mempertanyakan keputusan tersebut karena dianggap kurang menguntungkan.
Bendahara Negara itu menilai, bunga yang dihasilkan dari giro jauh lebih kecil dibandingkan instrumen keuangan lain yang lebih produktif.
"Ada yang ngaku katanya uangnya bukan di deposit tapi di checking account, giro. Malah lebih rugi lagi bunganya lebih rendah kan," ucap Purbaya, Kamis 23 Oktober 2025.
Baca juga: Dirut Pertamina Sambangi Kantor Kemenkeu, Purbaya: Bahas Kilang
Dalam kesempatan itu, Purbaya mengaku belum rencana duduk bersama terkait sinkronisasi data terebut.
"Nggak, bukan urusan saya itu. Biar aja BI yang ngumpulin data, saya cuma pake data bank sentral aja. Tanya aja ke BI Itu kan data dari bank-bank mereka juga. Mereka ngomong kan monitor semua akun satu persatu," tandasnya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat membantah yang disebutkan Menkeu Purbaya soal dana Pemda mengendap di bank dalam bentuk deposito.
Baca juga: Purbaya: Dana Rp200 Triliun di Himbara Bisa Dorong Kredit Tumbuh Dua Digit
Ia menegaskan tidak ada dana Pemda Jabar sebesar Rp 4,1 triliun mengendap dalam bentuk deposito.
Menurutnya, data yang benar adalah terdapat uang sebesar Rp 3,8 triliun tersimpan di kas daerah dalam bentuk giro berdasarkan data per 30 September 2025.
"Jadi ada nggak duit yang Rp 4,1 triliun yang deposito? Tidak ada. Yang ada adalah pelaporan keuangan di tanggal 30 September, ada dana yang tersimpan di kas daerah dalam bentuk giro sebesar Rp 3,8 triliun. Sisanya dalam bentuk deposito BLUD di luar kas daerah, yang menjadi kewenangannya BLUD masing-masing," ungkap Dedi Mulyadi.