Jimly Usul Cuma 2 Fraksi di DPR: Pro Pemerintah dan Oposisi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Mar 2026, 09:12
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Jimly Ashhidiqie. Jimly Ashhidiqie. (NTVNews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengusulkan perombakan total dalam struktur fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Ide itu disampaikannya kala memberikan usulan dalam rapat dengar pendapat Revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang digelar oleh Komisi II DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 10 Maret 2026.

Jimly usul partai politik (parpol) di parlemen hanya dibagi ke dalam dua barisan besar. Yaitu barisan pendukung pemerintah dan barisan oposisi sebagai penyeimbang kekuasaan. Upaya ini guna menjaga kualitas demokrasi dan tidak terjebak pada formalitas pengumpulan suara.

"Demokrasi bukan sekedar pemilu. Demokrasi bukan sekedar pengambilan keputusan secara demokratis. Enggak cukup. Itu prinsipnya mayoritas berkuasa," ujar Jimly.

Ia mengatakan, pendapat publik harus terwadahi secara institusional di parlemen. Meski jumlah partai boleh banyak, dirinya saran agar saat di DPR, mereka melebur dalam dua kubu utama.

"Maka saya mau usul nih bisa nggak fraksi di DPR itu dua saja? Barisan pemerintah, jadi partainya boleh banyak tapi begitu masuk dalam pemerintah jadi satu fraksi. Yang selain itu lagi boleh saja disebut partai oposisi atau barisan pengimbang," jelas dia.

Jimly memaparkan, usulan ini bisa dimulai dengan memasukkan aturan tersebut ke dalam revisi Undang-Undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau MD3. Caranya, jumlah kursi yang dikuasai pemerintah harus dibatasi maksimal 60 persen, sehingga tetap ada ruang 40 persen bagi kekuatan pengimbang untuk menjalankan fungsi kontrol.

"Kalau tidak ada begitu, ini mohon maaf saja, saya orang dari luar melihat tidak ada partai yang mau oposisi, maunya ikut ikut semua. Nah ini membahayakan demokrasi. Serius ini, jadi nanti demokrasi itu hanya mengambil keputusan aja tok begitu loh," jelas Jimly.

Jimly juga mewanti-wanti agar DPR tak menunda pembahasan RUU Pemilu karena menghindari kegaduhan yang diakibatkan banyaknya perbedaan pendapat. Ia memperkirakan UU ini paling lambat harus selesai akhir tahun ini agar pemerintah dan parpol memiliki waktu penyesuaian selama 2 tahun, sebelum memasuki musim pemilu pada 2029.

x|close