Ntvnews.id, Jakarta - Gunung sampah di TPA Bantargebang longsor. Akibatnya empat orang tewas. Menyikapi hal itu, Anggota Komisi XII DPR RI, Elpisina, mengatakan bahwa peristiwa memilukan ini merupakan alarm keras bagi pemerintah bahwa pengelolaan sampah di Indonesia telah masuk dalam status darurat.
Elpisina mendesak pemerintah untuk segera melakukan reformasi total terhadap tata kelola sampah nasional. Sehingga kejadian serupa tak terulang kembali di masa depan.
"Kami turut berduka cita atas meninggalnya empat korban di Bantargebang. Peristiwa ini adalah penanda bahwa persoalan sampah kita sudah darurat. Pemerintah harus bergerak cepat melakukan reformasi tata kelola secara menyeluruh agar tragedi serupa tidak terus berulang,” ujar Elpisina, Senin, 9 Maret 2026.
Menurut dia, sistem pengelolaan sampah selama ini yang masih sangat bergantung pada penumpukan di TPA tanpa pengolahan memadai merupakan sebuah 'bom waktu' yang mengancam keselamatan masyarakat.
Ia mengatakan, pola tradisional "kumpul-angkut-buang" harus segera ditinggalkan dan beralih ke sistem pengolahan modern dari hulu ke hilir.
"Seluas apa pun TPA, jika pengelolaan masih berbasis tradisional maka suatu saat pasti penuh juga," jelas dia.
Mengacu data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), volume sampah nasional mencapai angka 25,1 juta ton per tahun. Tapi, yang memprihatinkan adalah sekitar 63,97 persen pengelolaannya masih menggunakan sistem open dumping atau pembuangan terbuka.
Elpisina memandang sistem ini sangat berisiko karena menciptakan gunungan sampah yang tidak stabil, rawan longsor, serta merusak lingkungan sekitar melalui pencemaran cairan lindi beracun.
"Selain membahayakan keselamatan manusia, tata kelola yang buruk mengancam kesehatan masyarakat di sekitar TPA melalui pencemaran air tanah. Penumpukan sampah skala besar tanpa pengolahan yang memadai sudah tidak lagi relevan dan sangat berbahaya," jelas dia.
Kendati Indonesia sudah memiliki payung hukum berupa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Elpisina melihat implementasinya di lapangan masih jauh dari optimal.
Kesenjangan antara volume sampah yang terus meningkat dengan ketersediaan fasilitas pengolahan modern di daerah menjadi sorotan utama.
"Pemerintah dan pemerintah daerah wajb memperkuat koordinasi. Implementasi aturan jangan hanya di atas kertas. Kita butuh penguatan sistem pemilahan, daur ulang, hingga pembangunan infrastruktur pengolahan sampah yang canggih agar beban TPA berkurang drastis," tuturnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa keselamatan warga dan kelestarian lingkungan harus menjadi prioritas utama negara dalam mengelola sampah.
"Negara harus hadir memastikan sistem pengelolaan sampah tidak lagi mengancam nyawa," tandasnya.
Operator mengoperasikan alat berat saat melakukan pencarian korban longsor gunungan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, Senin 9 Maret 2026. Berdasarkan data sementara dari Basarnas DKI Jakarta pada Seni (Antara)