Ntvnews.id, Tabanan, Bali - Polres Tabanan menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang pria berinisial KD yang diduga mencuri dua ekor ayam di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali.
Kelima tersangka tersebut masing-masing berinisial MJ, WS, KB, ML, dan ND.
Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati dalam keterangannya, Senin, 27 Juli 2026, mengatakan pihaknya tengah menangani dua perkara yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Perkara pertama adalah dugaan tindak pidana pencurian yang ditangani Polsek Baturiti, sedangkan perkara lainnya merupakan dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Meski lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, kepolisian belum membeberkan peran masing-masing karena penyidikan masih terus berlangsung.
Baca Juga: Polisi Selidiki Tewasnya Siswa SMAN 5 Bandung Diduga Akibat Pengeroyokan
"Kami belum bisa menyampaikan peran masing-masing karena masih dilakukan pendalaman," katanya.
Kapolres menjelaskan peristiwa bermula ketika warga mengamankan seorang pria yang diduga mencuri dua ekor ayam. Korban disebut sebelumnya telah beberapa kali diduga melakukan pencurian serupa hingga meresahkan masyarakat sekitar.
Meski demikian, ia menegaskan tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun. Menurutnya, seluruh proses penegakan hukum harus diserahkan kepada aparat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.
"Masyarakat diimbau tetap menjaga situasi kamtibmas yang aman, damai, dan kondusif serta tidak melakukan tindakan di luar hukum," tegasnya.
Baca Juga: Anggota DPRD Bekasi jadi Tersangka Pengeroyokan, Kasus Sejak Oktober 2025
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Made Teddy Satria Permana mengatakan penyidik telah memeriksa 18 orang saksi dalam penanganan perkara tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan, lima orang yang sebelumnya berstatus saksi kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan pengeroyokan setelah penyidik memperoleh bukti elektronik yang diperkuat dengan keterangan para saksi.
"Sebelumnya mereka diperiksa sebagai saksi. Namun, setelah kita cek dengan bukti elektronik yang kita miliki dan dikuatkan oleh saksi-saksi lain makanya kita tetapkan sebagai tersangka," katanya.
Penyidikan masih terus dilakukan dan polisi tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka tambahan apabila ditemukan alat bukti baru.
Selain itu, penyidik juga mendalami kasus pembakaran sepeda motor yang terjadi setelah insiden tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan barang bukti.
Polres Tabanan menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas seluruh rangkaian peristiwa tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum.
Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati didampingi Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Made Teddy Satria Permana menunjukkan barang bukti kasus penganiyaan yang menyebabkan orang meninggal dunia di Tabanan, Bali. (Antara)