Rieke Diah Pitaloka Minta Imigrasi Selidiki Diskriminasi WNI oleh Komunitas Lari di Bali

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Jul 2026, 16:28
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Dokumen - Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka, Rabu, 18 Maret 2026. Dokumen - Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka, Rabu, 18 Maret 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka meminta Direktorat Jenderal Imigrasi menyelidiki dugaan diskriminasi terhadap warga negara Indonesia (WNI) yang diduga dilakukan komunitas lari Entourage Run di Canggu, Bali.

Saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 24 Juli 2026, Rieke mengatakan pihaknya menerima informasi yang tengah viral di media sosial terkait dugaan pembatasan peserta kegiatan lari yang hanya diperuntukkan bagi warga negara asing (WNA), sehingga WNI tidak diperbolehkan ikut serta.

"Kami mengecam segala bentuk eksklusivitas di ruang publik. Jalan, pantai, dan fasilitas umum di Canggu adalah milik seluruh rakyat Indonesia. Tidak boleh ada sekat kewarganegaraan yang menghalangi WNI mengakses ruang publik di tanah airnya sendiri," kata Rieke.

Menurut Rieke, apabila informasi tersebut benar, tindakan itu bertentangan dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika dan mencederai nilai keramahtamahan yang selama ini menjadi identitas pariwisata Bali.

Baca JugaRieke Diah Pitaloka Bongkar Tukin Kemenkeu Capai 300 Persen, Minta Presiden Bertindak

Ia menegaskan Bali bukanlah ruang eksklusif bagi kelompok tertentu. Karena itu, setiap warga negara asing yang berada di Indonesia wajib menghormati masyarakat serta menaati seluruh peraturan yang berlaku.

Rieke juga mengingatkan bahwa kebebasan berserikat dan berkumpul memang dijamin oleh konstitusi. Namun, setiap orang tetap berkewajiban mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menjelaskan warga negara asing di Indonesia harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Menurutnya, Pasal 71 dan Pasal 75 Undang-Undang Keimigrasian mengatur bahwa warga negara asing wajib memiliki izin tinggal sesuai peruntukannya dan berada dalam pengawasan keimigrasian.

Baca JugaRieke Diah Pitaloka Apresiasi Langkah Prabowo Ambil Alih Sengketa 4 Pulau

"Visa kunjungan tidak dapat digunakan untuk kegiatan yang bersifat rutin, mengelola komunitas, apalagi komersial," ujarnya.

Rieke mengatakan dirinya telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan agar melakukan pengawasan terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

Ia menilai penyelenggaraan komunitas secara rutin dapat dikategorikan sebagai kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal sehingga menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Ini ranah pengawasan Ditjen Imigrasi,” ujarnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto belum memberikan tanggapan saat dimintai konfirmasi.

Dugaan diskriminasi tersebut mencuat setelah beredar unggahan di media sosial yang menyebut seorang WNI berusia 23 tahun ditolak mendaftar sebagai peserta Entourage Run karena memilih status kewarganegaraan Indonesia.

Kasus itu juga mendapat perhatian anggota DPD RI daerah pemilihan Bali Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik. Ia mengaku telah melaporkan dugaan tersebut kepada Imigrasi Bali, Kantor Imigrasi Ngurah Rai, dan Polda Bali.

Melalui akun media sosialnya, Ni Luh meminta aparat menindaklanjuti dugaan diskriminasi terhadap WNI sekaligus menyelidiki dugaan pelanggaran perizinan yang dilakukan penyelenggara komunitas lari tersebut.

(Sumber: Antara)

x|close