Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bakal meminta penjelasan terkait penetapan siaga 1 TNI. Hal ini ditegaskan Ketua DPR RI Puan Maharani
Menurut dia, pihak terkait dalam hal ini Komisi I DPR akan bertanya alasan keputusan itu diambil Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Puan pun menilai, sebaiknya aparat militer harus selalu dalam kondisi siap siaga.
"Namun kalau kemudian sampai ada keluar surat seperti itu dalam situasi seperti ini, mungkin apakah itu diperlukan atau tidak?" ujar Puan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 10 Maret 2026.
Atas itu, kata dia, TNI perlu memberikan penjelasan secara jelas dan konkret kepada DPR. Ini agar DPR sebagai mitra, bisa memahami keputusan TNI dalam menetapkan siaga 1 terkait kondisi Timur Tengah.
Baca Juga: TNI Jelaskan Tujuan Siaga Tingkat 1 yang Diperintahkan Panglima TNI
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memerintahkan seluruh jajaran TNI meningkatkan kesiapsiagaan menjadi siaga tingkat 1. Ini dilakukan untuk mengantisipasi perkembangan situasi global yang semakin dinamis, terutama eskalasi konflik di kawasan Timur Tengah. Perintah tersebut tertuang dalam Telegram Panglima TNI Nomor TR/283/2026 yang ditandatangani Asisten Operasi Panglima TNI Letjen Bobby Rinal Makmun pada 1 Maret 2026.
Status siaga tingkat 1 ini berlaku sejak 1 Maret 2026, hingga waktu yang belum ditentukan. Pada telegram, Panglima TNI juga memberikan tujuh instruksi utama kepada seluruh jajaran untuk meningkatkan kesiapsiagaan operasional. Salah satunya menyiagakan personel dan alat utama sistem persenjataan (alutsista).
Lalu, Panglima Komando Utama Operasi TNI diminta meningkatkan patroli keamanan di berbagai obyek vital strategis dan pusat aktivitas ekonomi, seperti bandara, pelabuhan, stasiun kereta api, terminal bus, serta fasilitas vital lainnya. Komando Pertahanan Udara Nasional turut diperintahkan melaksanakan deteksi dini dan pengamatan udara secara terus-menerus selama 24 jam.
Kemudian, Badan Intelijen Strategis TNI diminta menginstruksikan para atase pertahanan RI di negara-negara terdampak konflik untuk memetakan kondisi warga negara Indonesia sebagai bagian dari persiapan apabila diperlukan proses evakuasi.
Ketua DPR RI Puan Maharani.