Pengamat Minta Guru Honorer Gaji Ganda Tak Dipidana: Mungkin Gajinya Kecil!

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Feb 2026, 15:42
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ilustrasi aksi guru honorer. Ilustrasi aksi guru honorer. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Seorang guru honorer di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur dijadikan tersangka, hanya gara-gara menerima gaji dobel. Gaji ganda diterima Mohammad Hisabul Huda, karena ia merupakan guru honorer sekaligus tenaga pendamping desa.

Atas tindakannya itu, ia disangka korupsi. Dasarnya ialah klausul kontrak kerja tenaga pendamping desa, yang melarang ikatan kontrak lain yang juga dibiayai anggaran negara.

Menurut pemerhati hukum Universitas Krisnadwipaya (Unkris), Sahat Dio, pemidanaan guru honorer tersebut kurang tepat.

"Sebab pada dasarnya dua gaji yang ia dapat ialah hasil bekerja, bukan tidak bekerja," ujarnya kepada NTVNews.id, Selasa, 24 Februari 2026.

Sahat menduga, Huda melakukan hal itu lantaran gaji guru honorer yang kecil. Sehingga pria tersebut memilih mencari pendapatan lainnya, meski menyalahi klausul kontrak kerja.

"Kita tahu lah gaji guru honorer di Indonesia berapa. Ratusan ribu per hari? Per bulan! Apalagi di daerah. Memang cukup itu buat hidup sebulan? Makanya mungkin dia cari tambahan lain," tuturnya.

Terkait pelanggaran klausul kontrak kerja, menurutnya hal itu bukanlah pelanggaran pidana, apalagi sampai disebut korupsi. Sebab, menurutnya hal itu lebih kepada pelanggaran keperdataan.

"Kalau pun dianggap pelanggaran hukum, itu pelanggaran kecil lah, administratif. Nilainya pun hanya Rp2 jutaan sebulan, tambahan yang ia dapatkan. Apalagi dia sudah kerja, bukannya nggak kerja ya," jelas dia.

Atas itu, Sahat meminta penegak hukum yang mengusut kasus ini mengedepankan upaya restorative justice. Terlebih, semangat dari KUHP baru memang lah demikian.

Baca Juga: Guru Honorer Rangkap Jabatan di Probolinggo Sempat Ditahan, Kini Bebas Setelah Kasus Viral

Baca Juga: Kemenkeu Klarifikasi Ucapan Purbaya Terkait Gugatan Guru Honorer di APBN 2026

"Suruh kembalikan uangnya saja, sudah cukup itu. Nggak perlu penjarakan orang hanya karena perkara sepele, apalagi ini guru honorer yang terkenal digaji sangat minim di negara ini," papar dia.

Sahat lantas membandingkan dengan gaji ganda bahkan lebih, yang diterima oleh pejabat pemerintah. Sumber gaji tersebut sama-sama dari uang rakyat, bahkan nominalnya jauh lebih besar.

"Jangan sampai akhirnya nanti muncul kecemburuan sosial, membanding-bandingkan bahwa menteri, wamen dan pejabat negara lainnya boleh terima gaji ganda, hasil dia dari jabatan komisaris dan posisi lainnya," tuturnya.

"Tapi rakyat kecil, guru honorer, tidak boleh (terima gaji ganda), malah dipenjara. Nanti demo lagi, ribut lagi malah negara ini," imbuh Sahat. 

x|close