Viral Ojek di Pandeglang Dibilang Jadi Tersangka Usai Penumpang Anak Tewas, Begini Faktanya!

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Feb 2026, 10:07
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Ilustrasi kecelakaan. (Antara) Ilustrasi kecelakaan. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Isu tentang seorang tukang ojek pangkalan bernama Maksum yang disebut telah ditetapkan sebagai tersangka usai kecelakaan tragis, di mana penumpangnya yang masih anak-anak meninggal dunia, belakangan menjadi perbincangan hangat di media sosial.

Kabar tersebut kembali memicu gelombang simpati dan kemarahan publik, terutama setelah narasi bahwa kecelakaan terjadi karena jalan berlubang di ruas Jalan Raya Labuan–Pandeglang.

Menanggapi ramainya pemberitaan, Polda Banten akhirnya memberikan klarifikasi resmi. Kombes Maruli Ahiles Hutapea menegaskan bahwa kabar penetapan tersangka terhadap Maksum tidak benar.

"Perlu kami tegaskan, saat ini perkara masih dalam proses penyelidikan. Belum ada penetapan tersangka," ujar Kombes Maruli, Senin, 23 Februari 2026.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Selasa, 27 Januari 2026 sekitar pukul 12.30 WIB. Motor yang dikendarai Maksum melaju dari arah Pandeglang menuju Labuan. Saat melintas di Kampung Gardutanjak, motor tersebut diduga kehilangan keseimbangan karena menabrak lubang.

Baca Juga: Ayah Nizam Curigai Istrinya Ada Main dengan Anak Angkat

Benturan itu membuat penumpang, KR, seorang anak berusia 11 tahun, terpental ke arah kanan. Ia masuk ke kolong mobil Siaga Desa yang sedang melaju di sisi motor dan kemudian terlindas ban belakang kendaraan tersebut. KR meninggal dunia di tempat kejadian.

"Korban yang saat itu berstatus penumpang terpental ke sebelah kanan dan masuk ke kolong mobil Siaga Desa, yang melaju di sampingnya, sehingga terlindas ban belakang kendaraan tersebut. Dalam peristiwa itu, penumpang sepeda motor atas nama KR meninggal dunia di lokasi kejadian," ujarnya. 

Meski publik sempat dihebohkan dengan beredarnya surat laporan polisi Nomor LP/B/21/I/2026/SPKT/Lantas Polres Pandeglang yang menuliskan Maksum sebagai terlapor, pihak kepolisian memastikan bahwa status hukum Maksum belum berubah menjadi tersangka.

"Seperti disampaikan Kabid Humas, sampai sekarang masih penyelidikan, belum tersangka. Kami akan melakukan gelar perkara di tingkat Polda," kata AKP Surya Muhammad.

Di tengah proses hukum yang sedang berjalan, polisi juga membuka peluang penyelesaian secara kekeluargaan. Polres Pandeglang menyatakan bersedia memfasilitasi restorative justice apabila keluarga korban dan Maksum sama-sama menyetujui serta memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: OJK Perketat Pengawasan, Influencer Tak Bisa Asal Beri Rekomendasi

"Ada kesepakatan baik dari kedua belah pihak, hanya perlu memenuhi syarat formil karena kami hanya sebagai penengah," ujar Kasatlantas Polres Pandeglang.

Sementara itu, kuasa hukum Maksum, Elang Mulyana, mengambil langkah hukum lain. Ia mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Pandeglang, menggugat Andra Soni, Raden Dewi Setiani serta jajaran Dinas PUPR Banten dan Dinas Perhubungan Banten.

"Faktanya klien kami adalah korban kecelakaan akibat jalan berlubang. Seharusnya pihak yang dimintai pertanggungjawaban adalah penyelenggara jalan," tegas Elang.

Ia juga mengajukan permohonan penghentian perkara melalui mekanisme restorative justice sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, dengan alasan perkara ini tidak layak berlanjut ke pengadilan.

Di tengah derasnya opini publik dan simpati untuk Maksum, Maruli kembali mengingatkan agar masyarakat tidak berspekulasi sembari menunggu hasil resmi penyidikan.

"Kami memahami perhatian publik terhadap peristiwa ini. Namun kami mengajak masyarakat untuk bijak dalam menyikapi informasi yang beredar dan memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini secara objektif," katanya.

x|close