Guru Honorer Rangkap Jabatan Diduga Rugikan Negara Rp118 Juta, Kejari Tetapkan Tersangka

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Feb 2026, 09:46
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Ilustrasi di Borgol. Ilustrasi di Borgol. (Freepik)

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo menetapkan Mohammad Hisabul Huda sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi. Ia dituding menerima gaji ganda akibat menjalankan dua pekerjaan sekaligus, sebagai pendamping lokal desa dan sebagai guru honorer di SDN Brabe 1 yang berada di Kecamatan Maron.

Menurut penjelasan Taufik Eko Purwanto, kasus ini berawal dari temuan bahwa Huda tetap menerima honor sebagai pendamping lokal desa sembari menjalankan tugas mengajar di sekolah.

"Bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi terkait gaji/honor ganda rangkap jabatan sebagai tenaga pendamping profesional (pendamping lokal desa) dan guru tidak tetap pada SDN Brabe 1 Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo,” jelas dia dalam keterangannya, dilansir Selasa, 24 Februari 2026.

Huda diketahui mulai bertugas sebagai pendamping lokal desa di Desa Brabe sejak 2019. Berdasarkan perjanjian kerja, ia menerima honorarium dan biaya operasional sebesar Rp 2.239.000 per bulan. Jika dihitung dari tahun 2019, 2020, 2021, 2022 hingga 2023, total pembayaran honor yang diterimanya mencapai kurang lebih Rp 118.860.321.

Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini Melonjak Jadi Rp3.068.000 Segram

Taufik menegaskan bahwa aturan kerja pendamping desa secara jelas melarang rangkap jabatan apabila kedua posisi tersebut sama-sama dibiayai oleh negara.

"Bahwa pendamping lokal desa tidak diperbolehkan menjadi guru tidak tetap selama gaji tersebut dibiayai oleh anggaran negara baik APBN, APBD, APBDes dan lain sebagainya, karena dapat mengganggu pekerjaan utama sebagai pendamping lokal desa dan semua itu tertera dalam klausul kontrak tenaga pendamping desa,” ujarnya.

Larangan serupa juga tercantum dalam kontrak guru honorer, yang menyebutkan bahwa seorang guru tidak tetap tidak boleh memiliki ikatan kontrak lain yang juga dibiayai dari anggaran negara.

Meski larangan rangkap jabatan tercantum dalam kedua kontraknya, Huda tetap mengerjakan dua profesi tersebut. Hal inilah yang membuat penyidik menduga adanya tindakan korupsi.

Baca Juga: Inara Rusli Ngaku Alami Eksploitasi dan Ogah Pertahankan Insanul Fahmi

"Namun Terduga alias Mohammad Hisabul Huda tetap menjalankan kedua pekerjaan tersebut sehingga patut diduga bahwa Mohammad Hisabul Huda telah melakukan tindak pidana korupsi karena telah merugikan negara,” tambah dia.

Tim auditor dari Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kemudian menghitung potensi kerugian keuangan negara. Hasilnya, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 118.860.321.

Atas temuan tersebut, Huda dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Proses penyidikan kini berlanjut untuk memperkuat fakta hukum terkait dugaan korupsi akibat rangkap jabatan yang tidak sesuai ketentuan.

x|close