Korban Penganiayaan di Blok M Sempat Menginap Bersama Pelaku

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Mei 2026, 16:21
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Korban Penganiayaan di Blok M Sempat Menginap Bersama Pelaku Korban Penganiayaan di Blok M Sempat Menginap Bersama Pelaku (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Warga negara asing (WNA) asal Brunei Darussalam berinisial MHF (30), yang tewas usai menjadi korban penganiayaan di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, diketahui sempat menginap bersama terduga pelaku MIA (33) di sebuah penginapan di Jakarta Selatan.

Front Office Manager penginapan tersebut, Darwin, mengatakan korban dan pelaku datang bersama rombongan berjumlah delapan orang yang terdiri atas laki-laki dan perempuan. Menurut dia, rombongan itu menginap selama lebih dari sepekan dengan tujuan menonton konser di Jakarta.

"Memang betul, tamu itu menginap di kita, dan mereka stay di sini kurang lebih seminggu lebih dengan tujuan, sih, mau nonton konser," kata Darwin kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 26 Mei 2026.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Ungkap Kronologi Penganiayaan Maut WN Brunei di Blok M

Darwin mengaku pihak penginapan tidak mengetahui persoalan yang terjadi antara korban dan pelaku selama mereka menginap. Ia mengatakan pihaknya hanya memperoleh informasi bahwa rombongan tersebut datang untuk menghadiri konser musik.

"Kalau untuk permasalahan, kita kurang tahu, karena memang kita dapat informasi awal dari mereka pada saat check-in juga cuma mau nonton konser saja, sih," ucapnya.

Ia menambahkan, rombongan tersebut tercatat keluar dari penginapan pada 14 Mei 2026. Sementara itu, korban MHF dinyatakan meninggal dunia dua hari setelahnya.

“Kita dapat informasi kejadian itu sempat didatangi pihak kepolisian sekitar tiga hari setelah tanggal check-out, tanggal 14 itu,” tutur Darwin.

Baca Juga: Fakta-fakta Polisi Tangkap WN Brunei Terkait Penganiayaan Maut di Blok M

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap kronologi penganiayaan maut yang melibatkan sesama WNA asal Brunei Darussalam tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, peristiwa dipicu adu mulut yang berujung pada aksi kekerasan menggunakan botol kaca hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Polisi telah menangkap tersangka MIA pada Senin, 25 Mei 2026 di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dan kini menjalani proses hukum di Mapolda Metro Jaya.

(Sumber: Antara)

x|close