Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap seorang warga negara asing asal Brunei Darussalam berinisial MIA terkait kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan sesama warga Brunei berinisial MHF di kawasan Blok M, Jakarta Selatan.
Kasubdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Resa Fiardi Marasabessy mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada 6 Mei 2026 di kawasan Jalan Sultan Hasanudin, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Tim telah mengamankan satu orang tersangka terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Resa di Jakarta, Selasa, 26 Mei 2026.
Menurut dia, insiden penganiayaan diduga terjadi sekitar pukul 02.00 WIB. Korban MHF mengalami luka serius di bagian belakang kepala hingga akhirnya meninggal dunia.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap tersangka MIA pada Senin, 25 Mei 2026 dini hari di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Empat Personel TNI Jalani Sidang Tuntutan Kasus Dugaan Penganiayaan Aktivis KontraS Andrie Yunus
Resa menjelaskan pengungkapan kasus dilakukan melalui serangkaian proses penyelidikan mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, hingga analisis rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Selanjutnya, dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan," ujar Resa.
Selain mengamankan tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian dan sepatu yang dikenakan tersangka saat kejadian serta tangkapan layar rekaman CCTV di lokasi.
Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Polisi juga masih mendalami motif dan kronologi lengkap kasus penganiayaan tersebut.
Atas perbuatannya, MIA dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Baca Juga: Selebgram Woodyrman Ditangkap usai Kasus Penganiayaan WN Brunei Tewas di Blok M
Sebelumnya, pihak kepolisian menerima laporan terkait dugaan penganiayaan terhadap korban MHF di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Sudah monitor, sudah ada laporan polisinya,” kata Kapolsek Metro Kebayoran Baru Nugrahadi Kusuma kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Kasus tersebut sempat viral di media sosial setelah beredar rekaman video yang diunggah akun Instagram @viraljakartaselatan. Dalam video tersebut terlihat keributan antara sejumlah orang hingga salah satu korban tergeletak usai diduga dianiaya. Korban sempat dibawa ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.
(Sumber: Antara)
Tersangka berinisial MIA yang melakukan penganiayaan terhadap korban MHF ditangkap oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2026). ANTARA/HO-Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. (Antara)